LangsungKlik.id, Jember – Bupati Jember Muhammad Fawait menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang menghentikan sementara 58 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran standar operasional di lapangan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil inspeksi mendadak (sidak) Pemerintah Kabupaten Jember. Awalnya, hanya tiga SPPG yang disuspend karena menu MBG tidak sesuai standar serta adanya pengurangan anggaran. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, jumlah pelanggaran meningkat signifikan hingga mencapai 58 unit.
Pelanggaran yang ditemukan meliputi ketidakpatuhan terhadap fasilitas wajib seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL), standar laik higiene sanitasi (SLHS), serta ketersediaan mess karyawan. Selain itu, menu makanan dinilai terlalu minimalis dan belum memenuhi standar nilai gizi dengan kisaran anggaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi.
“Dari tiga menjadi 58… ini bukan sekadar angka. Ini alarm keras bahwa standar harus ditegakkan,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam unggahan resmi Bupati di media sosial.
Sebagai bentuk keseriusan, Bupati Fawait membentuk Satgas Percepatan MBG untuk mengawasi ratusan dapur SPPG di seluruh Kabupaten Jember. Pengawasan dilakukan melalui arahan hybrid serta sidak langsung ke lapangan guna memastikan program berjalan optimal dan tepat sasaran.
Salah satu sidak dilakukan di SPPG Curahlele 02. Dalam unggahan media sosialnya, Bupati menegaskan bahwa program MBG tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar. Ia menyebut, kehadiran dapur MBG harus memberi dampak nyata, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.
Bupati juga menegaskan akan mengusulkan pemutusan kontrak bagi pengelola SPPG yang tidak kooperatif atau tetap melanggar ketentuan. “Saya sebagai kepala daerah sudah malu. Maka saya berharap ke depan tidak ada lagi SPPG yang disuspend oleh BGN,” tegasnya.
Dukungan terhadap langkah tegas ini juga disampaikan Camat Sumbersari Deni Hadiatullah yang menyatakan kesiapan jajarannya untuk menjalankan seluruh keputusan pemerintah daerah. Pengawasan di tingkat kecamatan akan diperketat agar program MBG benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua Satgas Percepatan MBG Jember, Akhmad, memastikan bahwa status suspend tidak akan dicabut sebelum seluruh kekurangan diperbaiki dan perizinan dilengkapi. Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh SPPG juga terus dilakukan melalui koordinasi dengan BGN.
Hingga saat ini, 58 SPPG yang disuspend masih dalam tahap evaluasi. Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dengan membuka kanal pengaduan masyarakat melalui Wadul Gus’e. Program MBG tetap menjadi prioritas utama dalam upaya meningkatkan kualitas gizi sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat Jember. (*)







