BeritaNasional

Mulai Hari Ini! Pemutihan Pajak Kendaraan DKI: Bebas Denda & Bunga Hingga 31 Agustus 2025

Bantu LangsungKlik.id Berkembang! Donate Here

LangsungKlik.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Sabtu, 14 Juni 2025. Program ini memberikan keringanan kepada wajib pajak dengan membebaskan denda dan bunga keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Program akan berlangsung selama lebih dari dua bulan dan berakhir pada 31 Agustus 2025.

Bebas Denda, Cukup Bayar Pokok Pajak

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebutkan bahwa pemutihan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Jakarta. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan.

“Kami ingin memberi kemudahan bagi masyarakat. Tidak ada denda, tidak ada bunga. Ini saat yang tepat bagi warga untuk mengurus pajak kendaraannya,” ujar Lusiana dalam konferensi pers, Sabtu (14/6/2025).

Baca Juga :  IHSG Melemah, Tren Sale Saham Domestik dan Tekanan Asing Terus Berlanjut

Pembayaran Bisa di Samsat atau Online

Pemprov DKI telah menyiapkan berbagai kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat. Wajib pajak bisa datang langsung ke:

  • Samsat Induk di seluruh wilayah DKI
  • Gerai Samsat di pusat perbelanjaan
  • Samsat Keliling
  • Gerai layanan pajak di kecamatan tertentu

Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau layanan e-Samsat DKI Jakarta untuk pembayaran daring.

Program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Pemerintah juga mengimbau masyarakat tidak menunda hingga hari terakhir agar terhindar dari antrean panjang.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta ini menjadi angin segar bagi warga yang memiliki tunggakan. Dengan hanya membayar pokok pajak, legalitas kendaraan kembali aman dan bisa digunakan tanpa khawatir.

Baca Juga :  1.888 Peserta Ikuti UM-PTKIN 2025 di UIN KHAS Jember, Panitia Siapkan Protokol Ketat dan Fasilitas Lengkap

[LangsungKlik.id]

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x