Ribuan Honorer Jember Terancam Tak Terima Honor Mulai Agustus 2025

Langsungklik.id .

LangsungKlik.id, Jember – Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Jember terancam tidak lagi menerima honorarium mulai Agustus 2025. Hal ini menyusul kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember yang menghentikan pemberian honor kepada pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kebijakan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jember yang digelar pada Sabtu, (2/8/25). Rapat tersebut mengangkat agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Bupati Jember atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Fraksi NasDem DPRD Jember menyoroti pembatasan belanja pegawai sebagai langkah efisiensi yang sesuai dengan regulasi pemerintah pusat. Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah larangan penganggaran honorarium dari APBD bagi tenaga non-ASN yang tidak tercatat di BKN atau termasuk dalam kategori R4.

Meskipun secara aturan dianggap tepat, DPRD mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan ini tidak menimbulkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di masa mendatang. Di sisi lain, DPRD juga menilai bahwa Pemkab Jember masih bergantung pada kontribusi tenaga honorer dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik.

Baca Juga :  Waspada! Kasus DBD di Tapal Kuda Meningkat, Jember dan Banyuwangi Catat Lonjakan Tertinggi

Untuk itu, DPRD mendorong adanya langkah strategis, seperti pengalihan status ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, guna memberikan kepastian hukum dan keberlangsungan kerja bagi mereka yang terdampak.

Sementara itu, Bupati Jember Muhammad Fawait belum memberikan pernyataan resmi mengenai kebijakan tersebut. Usai menghadiri rapat paripurna, ia langsung menuju Bandara Notohadinegoro untuk menyambut kedatangan pejabat kementerian, tanpa sempat memberikan keterangan kepada media.

Kebijakan ini menandai penyesuaian anggaran daerah yang menuntut konsistensi terhadap regulasi pusat sekaligus menimbulkan tantangan baru terkait penataan ulang SDM non-ASN di lingkup pemerintahan daerah. [LangsungKlik.id]

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments