LangsungKlik.id, Jakarta – Kapten grup idola JKT48, Freya Jayawardana, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan manipulasi foto dirinya yang beredar di media sosial dan dinilai merugikan serta mencemarkan nama baiknya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan manipulasi data melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh pihak tidak dikenal.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah unggahan di platform X diduga memodifikasi foto Freya menggunakan teknologi AI. Dalam beberapa unggahan yang beredar, wajah Freya diedit sehingga tampak berada dalam gambar yang tidak pantas dan kemudian menyebar luas di internet.
Polisi menyebut manipulasi tersebut diduga memanfaatkan teknologi AI seperti fitur Grok atau sistem pengubah tampilan foto. Konten yang beredar membuat seolah-olah gambar tersebut merupakan foto asli dari Freya.
Menurut keterangan kepolisian, dugaan penyalahgunaan AI itu terjadi dalam rentang waktu sekitar tahun 2022 hingga 2025. Setelah mengetahui konten tersebut beredar di media sosial, Freya merasa dirugikan sehingga memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Polisi telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Freya untuk mengklarifikasi laporannya pada Kamis (12/3/2026) di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mendalami laporan serta mengumpulkan bukti terkait unggahan manipulasi foto yang beredar di media sosial.
Di tengah ramainya kasus ini, Freya juga sempat menyampaikan sikapnya melalui akun media sosial X dengan mengecam penyalahgunaan teknologi AI. Dalam unggahannya, ia mengingatkan agar teknologi tidak digunakan untuk merugikan orang lain.
“Stop menyalahgunakan AI. Berpikirlah lebih pintar daripada kecerdasan buatan. Tuhan beri kamu hati dan akal untuk berpikir lebih baik dan sehat daripada alat ciptaan manusia,” tulis Freya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap orang berhak diperlakukan dengan baik tanpa memandang latar belakang apa pun.
“Berhenti mengganggu manusia lain. Tidak ada satu manusia pun yang wajar diperlakukan tidak menyenangkan, bagaimanapun caranya,” lanjutnya.
Kasus ini kembali menyoroti potensi penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan di ruang digital. Manipulasi gambar menggunakan AI dinilai dapat merugikan korban dan berpotensi melanggar hukum apabila digunakan tanpa izin atau untuk mencemarkan nama baik seseorang. Langkah hukum yang ditempuh Freya diharapkan menjadi pengingat agar penggunaan teknologi AI dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab. (*)







