Bisa Pakai BPJS Kesehatan untuk Pembersihan Gigi? Ini Syarat dan Cara Lengkapnya
Bantu LangsungKlik.id Berkembang! Donate Here
LangsungKlik.id – Banyak masyarakat yang belum tahu bahwa layanan pembersihan gigi atau scaling bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Padahal, jika dilakukan dengan prosedur yang benar dan berdasarkan kebutuhan medis, layanan ini bisa diakses tanpa perlu merogoh kocek dalam-dalam.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua jenis perawatan gigi bisa diklaim melalui BPJS. Scaling gigi hanya ditanggung jika memenuhi beberapa syarat. Berikut penjelasan lengkap mengenai ketentuan, prosedur, dan cara mendapatkan layanan pembersihan gigi menggunakan BPJS Kesehatan.
Layanan Gigi di BPJS Bukan untuk Estetika
BPJS Kesehatan memang menyediakan layanan perawatan gigi dasar. Namun, tujuan dari layanan ini adalah pemeliharaan kesehatan, bukan untuk keperluan estetika. Artinya, jika kamu ingin melakukan pembersihan karang gigi semata-mata agar gigi terlihat lebih putih dan bersih secara penampilan, maka biaya tersebut tidak akan ditanggung.
Sebaliknya, jika kamu mengalami masalah kesehatan seperti gusi berdarah, bau mulut karena karang gigi, atau infeksi ringan akibat penumpukan plak, maka tindakan pembersihan gigi bisa masuk dalam layanan yang dijamin BPJS.
Prosedur Scaling Gigi Lewat BPJS
Untuk bisa memanfaatkan BPJS dalam perawatan gigi, kamu perlu mengikuti prosedur yang berlaku:
- Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Pergi ke faskes yang tertera di kartu BPJS-mu, bisa berupa puskesmas atau klinik gigi yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. - Periksakan Keluhan Gigi ke Dokter
Jelaskan kondisi gigi dan mulutmu secara jujur. Bila dokter menilai ada indikasi medis untuk dilakukan scaling, maka tindakan tersebut bisa langsung dilakukan atau kamu akan diberikan rujukan. - Ikuti Rujukan Jika Diperlukan
Jika fasilitas di faskes pertama tidak memadai, kamu bisa mendapatkan surat rujukan ke klinik gigi atau rumah sakit mitra BPJS. - Gratis Tanpa Biaya Tambahan
Selama mengikuti prosedur yang sesuai dan indikasi medisnya jelas, tidak akan ada biaya tambahan yang harus kamu keluarkan. Semua ditanggung penuh oleh BPJS.
Syarat dan Ketentuan yang Harus Diperhatikan
- Status kepesertaan BPJS Kesehatan harus aktif dan tidak memiliki tunggakan.
- Tidak bisa langsung datang ke dokter gigi spesialis tanpa rujukan dari faskes tingkat pertama.
- Layanan hanya diberikan sesuai kebutuhan medis, bukan permintaan pribadi.
- Pembatasan frekuensi bisa berlaku, misalnya hanya boleh 1 kali dalam periode tertentu, kecuali ada kondisi khusus.
Pentingnya Scaling untuk Kesehatan Gigi
Pembersihan karang gigi secara rutin bukan hanya membuat napas segar dan senyum cerah, tapi juga mencegah berbagai penyakit serius seperti radang gusi (gingivitis) atau bahkan penyakit periodontal yang bisa menyebabkan gigi tanggal. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk memeriksakan kesehatan mulut secara berkala, termasuk memanfaatkan fasilitas BPJS yang tersedia.
[LangsungKlik.id]