LangsungKlik.id – Kesadaran masyarakat Indonesia terhadap produk halal kian meningkat. Namun, mayoritas perhatian publik masih terpaku pada makanan dan minuman. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH), kewajiban bersertifikat halal kini meluas hingga ke produk kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan (seperti pakaian, sepatu, hingga peralatan rumah tangga).
Seringkali masyarakat bertanya, “Mengapa barang yang tidak dimakan, seperti lipstik atau kulkas, harus bersertifikat halal?”
Jawabannya terletak pada Titik Kritis (Critical Control Point) bahan baku. Dalam proses industri modern, banyak bahan kimia atau bahan penolong yang berasal dari turunan hewan. Jika hewan tersebut adalah babi, atau sapi yang tidak disembelih secara syari, maka status produk tersebut menjadi najis.
Jebakan pada Produk Kosmetik
Bagi kaum hawa, kosmetik adalah kebutuhan harian. Namun, di balik kemasan cantiknya, terdapat risiko bahan non-halal yang tinggi. Contoh paling umum adalah penggunaan Kolagen dan Plasenta untuk produk anti-aging.
Kedua bahan ini seringkali diambil dari hewan. Di pasar global, kolagen babi (porcine collagen) sangat umum digunakan karena harganya murah dan efektif. Selain itu, bahan pelarut seperti alkohol dan gliserin juga menjadi sorotan. Jika gliserin diambil dari lemak hewani yang tidak halal, maka lipstik atau pelembab yang menempel di bibir dan kulit akan menghalangi sahnya wudhu atau bahkan tertelan.
Barang Gunaan: Kulkas dan Sepatu
Tak hanya yang menempel di tubuh, barang gunaan di rumah pun memiliki titik kritis. Baru-baru ini ramai dibahas mengenai sertifikasi halal pada kulkas dan alat makan.
Pada kulkas, titik kritisnya bukan pada fungsi pendinginnya, melainkan pada material polimer (plastik) rak dan karet pintu. Proses pencetakan plastik sering menggunakan bahan pelicin (lubricant) asam stearat yang bisa berasal dari lemak babi. Karena rak tersebut bersentuhan langsung dengan makanan segar (daging/sayur), ada risiko perpindahan najis (cross contamination) jika materialnya mengandung unsur babi.
Begitu juga dengan produk sepatu kulit. Konsumen perlu waspada terhadap lapisan dalam sepatu (lining) yang sering menggunakan kulit babi (pig skin) karena teksturnya yang lembut dan berpori.
Pentingnya Peran Auditor dan Konsultan
Menelusuri asal-usul bahan kimia ini tentu sulit dilakukan oleh konsumen awam. Di sinilah peran penting proses sertifikasi halal yang ketat.
Alfathu Kabiru Rifa’i, Direktur PT. Halal Legal Indonesia menjelaskan bahwa tantangan terbesar bagi produsen saat ini adalah ketertelusuran (traceability) bahan baku.
“Banyak produsen yang tidak sadar bahwa bahan penolong yang mereka gunakan mengandung turunan hewani. Sebagai konsultan halal, tugas kami adalah membedah Bill of Materials perusahaan tersebut dan memastikan setiap gram bahan yang masuk ke pabrik sudah jelas status kehalalannya,” ujar Alfathu.
Menghadapi penahapan kewajiban halal tahap kedua di tahun 2026, para pelaku usaha, khususnya di sektor kosmetik dan barang gunaan, diimbau untuk segera mengurus sertifikasi. Hal ini bukan sekadar kepatuhan regulasi, melainkan bentuk jaminan keamanan dan ketenangan batin bagi konsumen Muslim di Indonesia. (*adv)
