Cara Cepat Mengurus Akta Kelahiran Anak Online, Tanpa Ribet ke Kantor Dukcapil

Langsungklik.id .

LangsungKlik.id – Mengurus akta kelahiran anak kini jauh lebih mudah berkat layanan online yang disediakan pemerintah. Bagaimana cara cepat mengurus akta kelahiran anak secara online tanpa harus repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)? Melalui layanan digital, orang tua bisa mengajukan permohonan akta kelahiran dengan praktis, cepat, dan transparan langsung dari rumah.

Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki sejak lahir. Selain sebagai bukti identitas sah, akta kelahiran juga digunakan untuk berbagai kebutuhan administratif, seperti mendaftar sekolah, membuat Kartu Identitas Anak (KIA), hingga mengurus dokumen lainnya. Berkat digitalisasi layanan publik, kini permohonan akta kelahiran tak lagi membutuhkan antrean panjang di kantor Dukcapil.

Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum memulai proses pengajuan online, pastikan semua dokumen persyaratan sudah siap. Biasanya, dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, bidan, atau kelurahan.
  • Fotokopi KTP kedua orang tua.
  • Fotokopi Kartu Keluarga terbaru.
  • Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
Baca Juga :  Info Loker Per Tanggl 11 Juni 2025 (Sales Executive)

Semua dokumen tersebut sebaiknya discan atau difoto dengan kualitas yang jelas agar mudah diunggah saat proses pendaftaran.

Akses Portal Layanan Dukcapil

Setiap daerah memiliki portal atau aplikasi layanan kependudukan online yang berbeda. Beberapa daerah menggunakan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) atau platform khusus seperti alpukat.layanan.go.id, siponcan, dan sebagainya.

Cari tahu portal resmi layanan online Dukcapil di wilayah Anda melalui situs resmi pemerintah daerah atau media sosial resmi Dukcapil setempat. Setelah menemukan portalnya, buka melalui HP atau komputer, lalu buat akun dengan melengkapi data diri.

Isi Formulir dan Unggah Dokumen

Setelah akun berhasil dibuat, login dan pilih menu pengajuan akta kelahiran. Isi formulir dengan lengkap, mulai dari data anak seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, hingga data orang tua.

Unggah semua dokumen yang sudah disiapkan. Pastikan data yang dimasukkan benar dan dokumen lengkap agar proses verifikasi lebih cepat.

Baca Juga :  Utang Masyarakat RI di Pinjol Tembus Rp82,59 Triliun, OJK Ingatkan Risiko

Tunggu Verifikasi dan Cetak Akta

Setelah pengajuan dikirim, petugas Dukcapil akan memverifikasi berkas Anda. Proses ini biasanya memakan waktu 1–7 hari kerja, tergantung kelengkapan data dan kebijakan daerah. Jika permohonan disetujui, pemberitahuan akan dikirim melalui email atau akun portal Anda.

Di beberapa daerah, akta kelahiran sudah tersedia dalam format digital (PDF) yang bisa Anda cetak sendiri. Namun, ada juga daerah yang tetap mewajibkan pengambilan fisik ke kantor Dukcapil.

Praktis, Cepat, dan Tanpa Repot

Mengurus akta kelahiran anak kini lebih mudah dan hemat waktu berkat layanan online. Orang tua bisa memenuhi hak administrasi anak dengan praktis tanpa harus bolak-balik ke kantor Dukcapil.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments