LangsungKlik.id – Melaporkan pajak tahunan pribadi kini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang dan mengantre di kantor pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan layanan e-Filing, sebuah sistem pelaporan SPT Tahunan berbasis digital yang memudahkan wajib pajak orang pribadi memenuhi kewajibannya dengan cepat, aman, dan praktis.
Setiap individu yang memiliki penghasilan tetap maupun usaha diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk orang pribadi, batas akhir pelaporan biasanya setiap 31 Maret. Dengan adanya fasilitas online, Anda bisa melapor dari mana saja tanpa perlu meluangkan waktu datang ke kantor pajak.
Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mulai melapor secara online, pastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Bagi karyawan, biasanya hanya membutuhkan formulir 1721-A1 atau A2 yang diberikan oleh perusahaan. Sedangkan bagi pengusaha atau pekerja mandiri, perlu disiapkan laporan pendapatan, laporan pengeluaran, dan bukti potong pajak jika ada.
Anda juga harus memastikan NPWP Anda aktif dan sudah terdaftar di DJP Online. Jika belum, daftarkan diri terlebih dahulu di situs resmi dengan menggunakan NPWP, email aktif, dan membuat kata sandi untuk login.
Login dan Akses Layanan e-Filing
Kunjungi situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id melalui HP atau laptop. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk masuk. Di halaman utama, pilih menu e-Filing untuk mulai proses pelaporan.
Selanjutnya, klik Buat SPT. Sistem akan menampilkan beberapa pertanyaan panduan untuk menentukan formulir yang sesuai, seperti formulir 1770 SS untuk penghasilan tahunan di bawah Rp60 juta, atau 1770 S untuk di atas Rp60 juta.
Isi Data SPT dengan Benar
Lengkapi setiap kolom pada formulir dengan data yang sesuai dokumen. Masukkan angka penghasilan, potongan pajak, hingga total PPh yang terutang secara teliti. Sistem secara otomatis akan menghitung apakah pajak Anda kurang bayar atau justru lebih bayar.
Jika ada kekurangan, segera lakukan pembayaran melalui bank atau layanan pembayaran resmi DJP. Setelah itu, masukkan nomor bukti pembayaran ke dalam formulir.
Kirim SPT dan Simpan Bukti Lapor
Setelah seluruh data terisi dengan benar, klik Kirim SPT. Anda akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pelaporan sudah berhasil. Simpan bukti ini untuk arsip jika suatu waktu diperlukan.
Melapor pajak tahunan kini lebih mudah dan efisien tanpa repot mengantre. Manfaatkan e-Filing DJP Online untuk memastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi tepat waktu dan transparan.
Tetap patuhi aturan pajak untuk mendukung pembangunan bangsa. [LangsungKlik.id]