LangsungKlik.id – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan dua jenis pajak yang wajib diketahui oleh setiap pelaku usaha dan wajib pajak di Indonesia. PPN dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa, sedangkan PPh dikenakan atas penghasilan yang diperoleh. Bagaimana cara menghitung kedua pajak ini secara tepat? Berikut penjelasan lengkapnya.
Cara Menghitung PPN
PPN adalah pajak yang dipungut atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa yang diperjualbelikan. Besaran tarif PPN yang berlaku saat ini di Indonesia adalah 11% (per April 2022).
Rumus dasar PPN:
PPN = DPP × Tarif PPN
Keterangan:
DPP = Dasar Pengenaan Pajak (nilai penjualan barang/jasa)
Tarif PPN = 11%
Contoh perhitungan PPN:
Misalnya, Anda menjual barang seharga Rp10.000.000. Maka, PPN yang harus dibebankan:
PPN = Rp10.000.000 × 11% = Rp1.100.000
Total harga yang ditagihkan kepada pembeli:
Rp10.000.000 + Rp1.100.000 = Rp11.100.000
Dengan demikian, Anda wajib menyetor PPN sebesar Rp1.100.000 ke kas negara.
Cara Menghitung PPh
Pajak Penghasilan (PPh) memiliki beberapa jenis, namun yang paling umum untuk usaha atau perorangan adalah PPh Pasal 21 (untuk karyawan) dan PPh Final UMKM (PP 55/2022).
PPh 21 (pegawai/karyawan)
PPh 21 dikenakan atas penghasilan bruto karyawan setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Langkah perhitungan PPh 21 bulanan:
1. Hitung penghasilan bruto bulanan.
2. Kurangi iuran wajib (BPJS/Taspen, dll).
3. Kalikan 12 untuk mendapat penghasilan tahunan.
4. Kurangi PTKP (untuk lajang Rp54.000.000/tahun).
5. Hitung PPh terutang sesuai lapisan tarif progresif berikut:
5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta/tahun
15% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta/tahun
25% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta/tahun
30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta
Contoh sederhana PPh 21 bulanan: Gaji karyawan lajang Rp10.000.000/bulan.
Gaji setahun: Rp120.000.000
Dikurangi PTKP: Rp54.000.000
Penghasilan kena pajak: Rp66.000.000
PPh terutang:
5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000
15% × Rp6.000.000 = Rp900.000
Total PPh setahun = Rp3.900.000 atau Rp325.000 per bulan.
PPh Final UMKM
Untuk pelaku UMKM dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar setahun, tarif PPh Final adalah 0,5% dari omzet bulanan.
Contoh: Omzet bulan ini Rp50.000.000.
PPh Final = Rp50.000.000 × 0,5% = Rp250.000
Kesimpulan
Menghitung PPN dan PPh tidaklah rumit jika Anda memahami dasar dan rumusnya. PPN dikenakan atas transaksi barang/jasa dengan tarif 11%, sementara PPh bergantung pada jenis penghasilan dan tarif yang berlaku. Pastikan Anda mencatat setiap transaksi dengan benar untuk mempermudah perhitungan pajak.
Tetap patuhi kewajiban perpajakan untuk menghindari denda dan sanksi. Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) untuk informasi lebih lengkap dan update peraturan terbaru. [LangsungKlik.id]