LangsungKlik.id, Global – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi mengadopsi Deklarasi New York pada Jumat (12/9/2025) di Markas Besar PBB, New York. Deklarasi ini menjadi momentum penting bagi perjuangan diplomatik Palestina menuju pengakuan sebagai negara merdeka, dengan dukungan mayoritas anggota PBB.
Dalam pemungutan suara, sebanyak 142 negara mendukung, sementara 10 negara menolak, yakni Amerika Serikat, Israel, Argentina, Hungaria, Palau, Mikronesia, Nauru, Papua Nugini, Paraguay, dan Tonga. Adapun 12 negara abstain, antara lain Albania, Kamerun, Republik Demokratik Kongo, Ekuador, Ethiopia, Fiji, Guatemala, Samoa, Makedonia Utara, Moldova, Sudan Selatan, dan Republik Ceko.
Deklarasi New York, yang diprakarsai oleh Prancis dan Arab Saudi, menegaskan solusi dua negara sebagai dasar penyelesaian konflik Palestina-Israel. Dokumen tersebut juga menyerukan penghentian perang di Gaza, pembebasan sandera, serta kelancaran distribusi bantuan kemanusiaan. Selain itu, deklarasi mengutuk serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 dan menyerukan pelucutan senjata kelompok tersebut.
Konferensi internasional yang melahirkan deklarasi ini berlangsung pada 28–30 Juli 2025 dengan partisipasi 17 negara, Uni Eropa, dan Liga Arab. Palestina menyambut baik hasil ini sebagai langkah penting menuju berakhirnya pendudukan Israel. Sejumlah negara Eropa disebut siap mengakui Palestina secara resmi pada Sidang Umum PBB bulan ini sebagai bagian dari implementasi deklarasi.
Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri juga menegaskan dukungan penuh. Wakil Menteri Luar Negeri menyebut bahwa Palestina telah menyetujui Deklarasi New York sebagai pijakan kuat dalam perjuangan diplomasi menuju pengakuan penuh sebagai negara merdeka.
Meski bersifat tidak mengikat secara hukum, Deklarasi New York menandai babak baru dalam upaya internasional mewujudkan solusi dua negara. Dengan dukungan 142 negara, peluang Palestina untuk diakui secara resmi sebagai anggota penuh PBB semakin terbuka, meski tantangan politik dan keamanan tetap besar. (*)