Ganjil-Genap Jakarta Kembali Berlaku, Warga Diminta Tidak Lengah
Bantu LangsungKlik.id Berkembang! Donate Here
LansungKlik.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengaktifkan kembali aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di sejumlah jalan utama. Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Rabu (11/6), setelah sebelumnya ditiadakan selama libur panjang Lebaran.
Skema ganjil-genap kembali diberlakukan pada 25 ruas jalan di ibu kota, dengan jam operasional pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari, dan 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam. Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk menanggulangi kemacetan yang meningkat signifikan sejak awal pekan, serta mengurangi polusi udara yang kembali memburuk.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Beny Iskandar, peningkatan jumlah kendaraan yang melintasi jalan-jalan utama Jakarta tercatat mencapai lebih dari 20 persen dibandingkan hari biasa. Hal ini dinilai dapat memperparah kepadatan lalu lintas jika tidak segera ditangani.
“Dengan diberlakukannya kembali sistem ganjil-genap, kami berharap lalu lintas lebih terkendali dan kualitas udara dapat membaik,” ujar Beny dalam siaran pers resminya.
Pemerintah daerah bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan. Kamera tilang elektronik (ETLE) dan petugas kepolisian dikerahkan untuk memastikan kepatuhan pengguna jalan. Pelanggar aturan ini dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000.
Di sisi lain, masyarakat didorong untuk memanfaatkan moda transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan LRT sebagai alternatif. Dishub DKI mengklaim telah menambah frekuensi operasional dan armada agar bisa mengakomodasi lonjakan penumpang selama kebijakan ini berlaku.
Pakar transportasi dari Universitas Indonesia, Ellen Tangkudung, menyatakan bahwa pembatasan kendaraan hanya akan efektif jika dibarengi dengan peningkatan kualitas angkutan publik. “Transportasi massal yang nyaman dan tepat waktu akan mendorong masyarakat berpindah dari kendaraan pribadi,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan ganjil-genap ini. Masyarakat diimbau terus mengikuti informasi resmi dan tidak mudah percaya pada informasi hoaks yang beredar di media sosial terkait aturan lalu lintas.