Media Mitra Kolaborasi Anda - LangsungKlik.id
Media Mitra Kolaborasi Anda - LangsungKlik.id

Harga BBM Nonsubsidi Turun di Awal Tahun 2026, Ini Daftar Terbarunya

M. Fawaied Aqiel Fahmy
Harga BBM Nonsubsidi Turun di Awal Tahun 2026, Ini Daftar Terbarunya

LangsungKlik.id – Di awal tahun 2026, harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mengalami penurunan. Penyesuaian harga tersebut mulai berlaku besok, Kamis (1/1/26) dan mencakup sejumlah produk BBM yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sementara itu, harga BBM bersubsidi dipastikan tidak mengalami perubahan.

Mengacu pada informasi resmi Pertamina, penurunan harga berlaku untuk beberapa jenis BBM nonsubsidi. Di wilayah Jakarta, harga Pertamax turun menjadi Rp 12.350 per liter dari sebelumnya Rp 12.750 per liter pada Desember 2025. Penyesuaian ini menjadi salah satu yang paling disorot karena Pertamax merupakan BBM nonsubsidi dengan konsumsi cukup tinggi.

Baca Juga :  UM Malang, Pesantren Skill, dan HMPS Tadris Biologi UIN KHAS Jember Tanam 3.000 Pohon di Lereng Argopuro

Selain Pertamax, harga Pertamax Turbo juga turun dari Rp 13.750 per liter menjadi Rp 13.400 per liter. Pertamax Green 95 ikut mengalami penyesuaian harga menjadi Rp 13.150 per liter, lebih rendah dibandingkan harga sebelumnya yang berada di angka Rp 13.500 per liter.

Penurunan harga juga terjadi pada BBM jenis solar nonsubsidi. Dexlite kini dijual Rp 13.500 per liter dari sebelumnya Rp 14.700 per liter. Sementara itu, harga Pertamina Dex turun cukup signifikan menjadi Rp 13.600 per liter dari sebelumnya Rp 15.000 per liter.

Baca Juga :  Harga BBM Turun di Semua SPBU Indonesia, Berlaku 11 Agustus 2025

Di sisi lain, harga BBM subsidi tetap tidak berubah. Pertalite masih dipatok Rp 10.000 per liter di seluruh Indonesia, sedangkan solar subsidi bertahan di harga Rp 6.800 per liter.

Penyesuaian harga BBM umum ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 terkait formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui SPBU. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *