Hati-Hati Kibarkan Bendera One Piece, Bisa Dipidana 5 Tahun atau Didenda Rp500 Juta

Langsungklik.id .

LangsungKlik.id – Mengibarkan bendera bajak laut seperti lambang tengkorak milik kru Topi Jerami dalam anime One Piece mungkin terlihat keren bagi penggemarnya. Namun, tindakan tersebut ternyata bisa berujung masalah hukum serius jika dilakukan sembarangan, terutama di ruang publik atau tempat resmi.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa penghinaan terhadap bendera negara dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini tertuang dalam Pasal 66, yang menjelaskan bahwa siapa pun yang merusak, menginjak, membakar, atau melakukan tindakan lain yang bermaksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Merah Putih dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun, atau denda maksimal Rp500 juta.

Meskipun bendera One Piece tidak secara langsung menyerupai bendera Merah Putih, namun penggunaan simbol-simbol bajak laut, terutama bila dikibarkan dalam konteks yang tidak sesuai, bisa menimbulkan tafsir negatif. Apalagi jika dilakukan bersamaan dengan pengibaran bendera negara atau bahkan menggantikan posisi Merah Putih, hal ini dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan yang melindungi kehormatan simbol negara.

Baca Juga :  Transformasi Digital: Bukan Sekadar Tren, Tapi Jalan Hidup Baru

Dalam beberapa kesempatan, komunitas pecinta anime dan manga memang sering membawa atribut khas karakter favorit mereka, termasuk bendera kru bajak laut fiktif. Namun, pakar hukum mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tetap harus berada dalam koridor hukum yang berlaku. Mengibarkan bendera selain bendera resmi negara di lokasi publik tanpa izin bisa menimbulkan salah pengertian, dan bukan tidak mungkin menimbulkan konsekuensi hukum.

Kepala lembaga advokasi hukum dan kebangsaan menyarankan agar simbol-simbol non-negara seperti bendera One Piece digunakan secara bijak, terbatas pada acara komunitas tertutup atau tempat-tempat yang memang bersifat hiburan dan tidak mengandung unsur kenegaraan. Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih memahami aturan terkait simbol negara agar tidak terjebak dalam pelanggaran yang sebenarnya bisa dihindari.

Fenomena maraknya pengibaran bendera kreatif di media sosial maupun dalam kehidupan nyata memang menjadi tren, terutama di kalangan generasi muda. Namun penting diingat, pengibaran bendera di Indonesia telah diatur secara ketat oleh undang-undang, terutama terkait bentuk, tempat, dan waktu pengibaran bendera.

Baca Juga :  212 Merek Beras Premium Terbukti Oplosan, Tak Sesuai Standar Pemerintah

Untuk itu, masyarakat diimbau agar tidak sekadar mengikuti tren tanpa memahami konsekuensi hukumnya. Kebebasan berekspresi tetap harus menghormati simbol-simbol resmi negara, agar tidak terjerat pasal pidana yang bisa berdampak panjang. [LangsungKlik.id]

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments