LangsungKlik.id – Fenomena tinggal serumah atau living together semakin marak di kalangan generasi Milenial dan Gen Z di kota-kota besar. Banyak pasangan muda memilih tinggal bersama sebelum menikah karena alasan praktis, efisiensi biaya hidup, atau untuk menguji kecocokan pasangan. Aktivitas ini kerap dianggap wajar, apalagi dengan pengaruh budaya digital dan media sosial yang membuat gaya hidup co-living semakin normal.
Namun, mulai 2 Januari 2026, KUHP terbaru secara resmi mengatur bahwa tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan sah dapat dipidana. Pasangan yang tinggal bersama di luar pernikahan resmi dapat dikenai ancaman penjara hingga 6 bulan atau denda kategori II sekitar Rp 10 juta, tetapi hanya jika ada pengaduan resmi dari pihak yang berhak, seperti orang tua, pasangan sah, atau pihak lain yang merasa dirugikan.
Fenomena co-living Gen Z dan tinggal serumah Milenial semakin populer karena biaya hidup yang tinggi, mobilitas kerja yang menuntut, dan gaya hidup modern yang fleksibel. Banyak pasangan muda menganggap tinggal bersama sebelum menikah sebagai cara praktis untuk menyesuaikan diri dengan kehidupan kota besar, sekaligus menghemat biaya sewa dan kebutuhan sehari-hari. Meski terlihat wajar secara sosial, KUHP 2026 menegaskan bahwa aturan hukum tetap berlaku dan dapat diterapkan bila ada pengaduan.
Tren Milenial dan Gen Z Tinggal Serumah
Praktik tinggal serumah kini menjadi bagian dari gaya hidup generasi Milenial dan Gen Z. Selain alasan ekonomis, co-living juga dianggap cara untuk menguji kompatibilitas pasangan sebelum menikah. Gaya hidup ini semakin didukung budaya digital dan media sosial, yang membuat living together terlihat normal dan diterima secara luas di masyarakat urban.
Namun, KUHP 2026 menegaskan batasan hukum yang jelas. Delik aduan berarti hanya pasangan yang dilaporkan secara resmi yang dapat diproses hukum. Tanpa laporan dari pihak yang berhak, pasangan yang tinggal serumah tetap tidak otomatis dipidana. Para pakar hukum menekankan pentingnya generasi muda memahami risiko hukum ini agar tetap aman secara legal.
Ancaman Hukum dan Delik Aduan KUHP 2026
Menurut KUHP 2026, tinggal serumah tanpa menikah sah termasuk delik aduan, dengan ancaman penjara maksimal 6 bulan dan denda Rp 10 juta. Delik ini memberi hak kepada orang tua, pasangan sah, atau pihak yang dirugikan untuk melaporkan, namun tidak berlaku otomatis bagi semua pasangan yang tinggal bersama.
Aturan ini bersifat preventif, menekankan norma sosial dan budaya tradisional. Bagi Milenial dan Gen Z, hukum ini menjadi pengingat bahwa gaya hidup modern tidak kebal hukum, terutama bila ada pihak yang merasa dirugikan. Pasangan muda dianjurkan mempertimbangkan risiko hukum sebelum memutuskan tinggal bersama tanpa pernikahan resmi.
Fenomena co-living Gen Z juga menyoroti pergeseran nilai sosial, di mana gaya hidup praktis dan modern sering bertabrakan dengan norma hukum konservatif. KUHP 2026 menegaskan bahwa ikatan pernikahan sah tetap menjadi standar legal dan sosial, meski tinggal serumah menjadi tren populer di kalangan generasi muda. (*)