Media Mitra Kolaborasi Anda - LangsungKlik.id
Media Mitra Kolaborasi Anda - LangsungKlik.id

Ikrar Wakaf Masjid Al-Huda Dusun Nongko Resmi Dilaksanakan, Dihadiri Tim BPN Pacitan

M. Mukhlis
Ikrar Wakaf Masjid Al-Huda Dusun Nongko Resmi Dilaksanakan, Dihadiri Tim BPN Pacitan

LangsungKlik.id, Pacitan – Ikrar wakaf Masjid Al-Huda yang berlokasi di Dusun Nongko, Desa Petungsinarang, Kecamatan Bandar, Pacitan, resmi dilaksanakan pada Rabu, (30/7/25). Prosesi berlangsung khidmat di Gedung Balai Pertemuan Desa Petungsinarang.

Dalam prosesi tersebut, wakif atas nama Ibu Poni secara resmi menyerahkan tanah dan bangunan masjid kepada nadzir Nahdlatul Ulama. Penyerahan dilakukan melalui Ketua MWCNU Kecamatan Bandar, K. Kholid Mawardi.

Pelaksanaan ikrar disaksikan langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kecamatan Bandar, Drs. Bahrul Husaini. Acara turut dihadiri Tim Percepatan Wakaf dari BPN Pacitan, perangkat desa setempat, serta takmir Masjid Al-Huda.

Baca Juga :  10 Negara Paling Aman Jika Perang Dunia III Terjadi, Indonesia Termasuk

Hadir pula para penyuluh agama Islam dari KUA Kecamatan Bandar, yaitu Zainuddin, S.Pd., M.Pd.; Hafsah Wahyu L., S.H.; dan Afidin, S.H., M.H. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam mendukung legalitas wakaf di tingkat desa.

Gambar Masjid Al-Huda Dusun Nongko, Desa Petungsinarang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan.

Ketua Tanfidziyah MWCNU Kecamatan Bandar, K. Kholid Mawardi, menyampaikan rasa terima kasih atas pendampingan dan fasilitasi dari pihak KUA. Ia menekankan bahwa kerja sama seperti ini penting untuk terus dijaga.

“Kami merasa sangat terbantu dengan kehadiran KUA dalam proses ini. Ini bukan hanya urusan administrasi, tetapi bagian dari upaya membangun sinergi nyata antara pemerintah dan masyarakat serta kaum Nahdlatul Ulama Kecamatan Bandar dalam mewujudkan kemaslahatan umat,” ujarnya.

Baca Juga :  Crypto yang Diprediksi Meledak di Tahun 2025, Ini 5 Altcoin dengan Potensi Besar

Lebih lanjut, Kholid juga mengimbau kepada seluruh pengelola masjid dan mushola yang belum memiliki akta wakaf agar segera menindaklanjuti proses legalisasi tersebut. Hal ini penting untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan aset umat.

Prosesi ini menjadi langkah penting dalam penguatan tata kelola wakaf di wilayah Kecamatan Bandar. Dengan ikrar yang telah sah secara hukum, Masjid Al-Huda kini resmi menjadi harta wakaf yang dikelola oleh nadzir Nahdlatul Ulama.

Warga Dusun Nongko berharap wakaf ini membawa manfaat luas bagi masyarakat serta menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi wakif di masa mendatang.

Baca Juga :  Sungai Eufrat Mengering, Warga Suriah Berburu Emas, Ramai Dikaitkan dengan Tanda Kiamat

[Red.Mukhlis/LangsungKlik.id]

Ikuti Channel WhatsApp LangsungKlik.id

Advertisement
Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *