Langsungklik.id, Pacitan – Ketua PC IPNU Pacitan, Imam Sodiqin, menyampaikan pernyataan sikap atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar asal Maluku Tenggara yang meninggal dunia. Peristiwa tersebut diduga melibatkan oknum anggota Brimob Polda Maluku dan terjadi di Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kamis (19/2/2026).
Dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026), Imam menilai peristiwa ini semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Lagi-lagi Polri meruntuhkan kepercayaan publik dengan tindakannya sendiri,” ujarnya.
Ia mengecam keras dugaan kekerasan tersebut dan menegaskan bahwa tindakan terhadap anak di bawah umur merupakan pelanggaran serius. Menurutnya, pelaku harus diproses secara pidana maupun etik, serta keluarga korban berhak mendapatkan pemulihan yang layak.
Imam juga menilai kasus ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh di tubuh kepolisian, khususnya terkait pola pengamanan dan penggunaan kekuatan aparat di ruang sipil.
“Ini bukan sekadar kasus, ini kehilangan nyawa seorang anak. Penegakan hukum tidak boleh dibayar dengan nyawa,” tegasnya.
Ia mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada sidang etik internal. Jika terdapat unsur pidana, maka harus dibuka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Imam mengajak kader IPNU untuk mengawal kasus ini secara konstitusional dan bermartabat. Ia menegaskan bahwa sikap tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap institusi, melainkan komitmen membela nilai kemanusiaan dan keadilan.
“Kepercayaan publik tidak dibangun dengan seragam, tetapi dengan keadilan,” pungkasnya.






