LangsungKlik.id – Maraknya penyalahgunaan data KTP untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) membuat banyak orang terkejut ketika tiba-tiba ditagih utang yang tidak pernah mereka ajukan. Agar tak jadi korban, Anda bisa melakukan langkah pemblokiran identitas di layanan pinjol resmi.
Belakangan, keluhan soal KTP yang dipakai orang lain untuk meminjam di aplikasi pinjol semakin sering terdengar. Modusnya sederhana, pelaku hanya bermodalkan foto atau salinan KTP korban yang kemudian digunakan untuk mendaftar pinjaman. Korban biasanya baru tahu saat penagihan sudah dilakukan ke nomor telepon atau alamat rumah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa praktik ini jelas melanggar aturan karena menyalahgunakan data pribadi orang lain. Untuk mencegah risiko kerugian yang lebih besar, masyarakat disarankan untuk segera memblokir akses identitasnya di sistem pinjol resmi, sehingga KTP tersebut tidak lagi bisa digunakan sembarangan untuk mengajukan pinjaman.
Cara memblokir cukup mudah. Pemilik KTP cukup menghubungi layanan OJK di nomor telepon 157 atau melalui pesan WhatsApp ke 081-157-157-157 untuk melaporkan kasus dan meminta pemblokiran. Selain itu, laporan juga bisa diajukan langsung ke aplikasi pinjol resmi tempat pengajuan dilakukan, dengan melampirkan bukti identitas serta kronologi kejadian.
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga data diri. Jangan sembarangan membagikan atau mengunggah foto KTP ke media sosial, dan bila harus menyerahkan fotokopi identitas, pastikan diberi keterangan jelas soal peruntukannya untuk mencegah penyalahgunaan.
Langkah cepat melapor dan memblokir akses KTP ini bisa membantu Anda terhindar dari utang fiktif akibat ulah oknum tak bertanggung jawab. Jangan ragu untuk mengambil tindakan begitu ada indikasi data Anda digunakan tanpa izin. [LangsungKlik.id]