Media Mitra Kolaborasi Anda - LangsungKlik.id
Media Mitra Kolaborasi Anda - LangsungKlik.id

MBG Mau “Nyobot” Zakat dan Wakaf? Jangan Jadikan Dana Umat Tambal Sulam Janji Politik

Langsungklik.id
MBG Mau “Nyobot” Zakat dan Wakaf? Jangan Jadikan Dana Umat Tambal Sulam Janji Politik

LangsungKlik.id, Opini – Isu bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi bersinggungan dengan dana zakat dan wakaf memicu gelombang reaksi publik. Bukan karena masyarakat menolak anak-anak mendapat makanan bergizi. Justru sebaliknya: publik ingin program itu berjalan baik.

Namun yang dipersoalkan adalah sumber dan prinsip pembiayaannya.

Ketika dana umat yang memiliki ketentuan syariat mulai disebut-sebut sebagai opsi pendanaan program negara, alarm etik langsung berbunyi. Ini bukan sekadar soal teknis anggaran. Ini soal batas antara kewajiban negara dan amanah keagamaan.

Zakat Bukan Dana Fleksibel APBN

Zakat dalam Islam memiliki delapan golongan penerima (asnaf): fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Distribusinya bukan bebas tafsir. Bukan pula bisa disesuaikan dengan kebutuhan fiskal pemerintah.

Zakat adalah ibadah sekaligus instrumen keadilan sosial berbasis syariat. Ia bukan pos anggaran cadangan negara. Ia bukan ruang manuver ketika fiskal terasa sempit.

Jika MBG adalah program nasional dengan skala masif, menyasar jutaan penerima, dan dirancang sebagai kebijakan publik, maka ia berada di wilayah tanggung jawab negara sepenuhnya. Pembiayaannya harus melekat pada pajak dan APBN, bukan pada dana ibadah umat.

Mengaitkan zakat untuk menopang program yang lahir dari janji politik berisiko menciptakan preseden yang kabur: seolah-olah ketika negara kesulitan menghitung anggaran, dana umat bisa dijadikan bantalan.

Itu berbahaya.

Wakaf Punya Niat dan Amanah Spesifik

Berbeda dengan zakat, wakaf adalah amanah jangka panjang. Aset wakaf diperuntukkan sesuai niat wakif. Bisa untuk pendidikan, rumah sakit, masjid, pesantren, atau kesejahteraan tertentu.

Baca Juga :  Kembangkan Pertanian, Ansor Dukuhmencek Kecamatan Sukorambi Luncurkan Pupuk Organik

Wakaf bukan kas fleksibel. Ia terikat niat. Ia terikat tujuan.

Jika wakaf digeser untuk menopang pembiayaan program negara yang bersifat luas dan politis, maka pertanyaannya sederhana: apakah itu sesuai dengan amanah wakif?

Wakaf tidak boleh menjadi “tambal sulam” fiskal. Ketika batas ini dilonggarkan, yang terancam bukan hanya tata kelola, tetapi kepercayaan umat terhadap institusi pengelola dana keagamaan.

Sudah Pangkas Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi, Masih Kurang?

Di sisi lain, publik juga mencatat adanya penyesuaian dan efisiensi anggaran di berbagai sektor. Pendidikan, kesehatan, hingga dukungan ekonomi mengalami pengetatan demi menjaga ruang fiskal.

Pertanyaannya menjadi relevan: apakah pemangkasan di sektor-sektor fundamental itu belum cukup untuk menopang prioritas baru?

Jika dana pendidikan ditekan, layanan kesehatan disesuaikan, dan stimulus ekonomi diperketat, lalu masih muncul wacana mengaitkan zakat dan wakaf, maka wajar bila publik melihat ada problem dalam desain kebijakan.

Jangan sampai publik menangkap kesan bahwa belanja negara direstrukturisasi besar-besaran, tetapi tetap membutuhkan dana umat sebagai penyangga tambahan.

Pendidikan dan kesehatan adalah fondasi jangka panjang. Jika keduanya ditekan demi ruang fiskal, seharusnya hasilnya jelas: program prioritas bisa dibiayai penuh dari APBN.

Jika tidak, maka evaluasi yang diperlukan bukan pada zakat dan wakafnya, melainkan pada perencanaan fiskal dan kalkulasi awal kebijakan.

Baca Juga :  GMNI Minta Standarisasi BUMDes Dipermudah demi Kemitraan MBG.

MBG adalah Janji Politik, Bukan Program Amal

Sejak awal, MBG dipresentasikan sebagai agenda strategis pemerintahan. Ia bukan gerakan filantropi. Ia bukan proyek CSR. Ia adalah kebijakan negara.

Artinya, ia harus berdiri di atas desain fiskal yang matang dan realistis.

Jika dalam perjalanannya muncul wacana mengaitkan zakat dan wakaf, publik wajar bertanya:
Apakah perhitungan anggaran sejak awal terlalu optimistis?
Apakah ruang fiskal memang tidak cukup?
Atau ada kekeliruan dalam perencanaan pembiayaan?

Negara memiliki instrumen pajak. Negara memiliki kewenangan menarik penerimaan. Negara memiliki APBN yang dirancang untuk membiayai layanan publik, termasuk gizi dan pendidikan.

Menggeser beban itu ke dana umat justru mengaburkan tanggung jawab utama pemerintah.

Preseden yang Bisa Melebar ke Mana-Mana

Hari ini mungkin untuk MBG. Besok bisa untuk program lain. Ketika pintu ini dibuka, dana keagamaan berpotensi dipandang sebagai opsi pembiayaan rutin setiap kali anggaran tertekan.

Jika ini dinormalisasi, batas antara ibadah dan kebijakan politik semakin tipis.

Padahal kepercayaan terhadap zakat dan wakaf berdiri di atas prinsip amanah. Begitu publik merasa dana tersebut masuk terlalu dalam ke wilayah politik anggaran, kepercayaan bisa terkikis.

Dan ketika kepercayaan hilang, pengumpulan zakat dan wakaf justru bisa terdampak.

Jangan Balikkan Logika Tanggung Jawab

Anak-anak berhak mendapat makanan bergizi. Itu tidak diperdebatkan.

Baca Juga :  BBM Langka di Jember, Harga Eceran Tembus Rp18 Ribu per Botol

Namun hak itu harus dipenuhi melalui mekanisme yang benar. Dalam sistem negara modern, pemenuhan hak dasar warga adalah kewajiban pemerintah yang dibiayai oleh pajak dan APBN.

Zakat dan wakaf memang dapat bersinergi dalam program sosial. Tetapi sinergi bukan berarti substitusi. Jangan sampai dana yang seharusnya mengalir ke delapan asnaf justru terserap untuk menopang program berskala nasional yang seharusnya sudah dihitung dalam neraca fiskal.

Jika yang dikejar hanyalah solusi cepat atas kekurangan anggaran, maka jangan heran bila kebijakan menjadi reaktif, bukan strategis.

Publik Berhak Mendapat Kejelasan

Transparansi adalah kunci. Jika memang ada skema yang mengaitkan zakat dan wakaf dalam MBG, maka harus dijelaskan secara terbuka:

  • Apa dasar hukumnya?
  • Bagaimana mekanismenya?
  • Apakah tidak mengurangi hak asnaf?
  • Bagaimana menjaga amanah wakif?
  • Mengapa setelah efisiensi di pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masih diperlukan dana keagamaan?

Tanpa penjelasan yang kuat, wacana ini akan terus memantik kecurigaan.

Karena yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam APBN. Yang dipertaruhkan adalah prinsip, amanah, dan batas tanggung jawab negara.

Program publik harus berdiri di atas pembiayaan publik. Pajak dikumpulkan untuk itu. APBN dirancang untuk itu.

Zakat dan wakaf adalah dana umat untuk kelompok rentan, bukan bantalan fiskal ketika janji politik terlalu besar untuk ditopang sendirian. (Anonim/*)

Ikuti Channel WhatsApp LangsungKlik.id

Advertisement
Advertisement
Seedbacklink affiliate
Penulis: AnonimEditor: LangsungKlik.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *