MUI Jatim Haramkan Sound Horeg Jika Ganggu Kesehatan dan Kenyamanan Warga

Langsungklik.id .

LangsungKlik.id, Jawa Timur – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg, sebagai respons atas fenomena penggunaan sound system bertenaga besar yang menimbulkan keresahan di berbagai daerah. Hal ini disampaikan melalui keterangan di portal resmi muijatim.or.id, Minggu (13/7/2025).

Fatwa tersebut diputuskan setelah MUI Jatim melalui Komisi Fatwa menggelar rapat khusus dan forum dengar pendapat pada Rabu (9/7/2025) di kantor MUI Jatim, Surabaya. Rapat ini melibatkan sejumlah pihak seperti pakar kesehatan Telinga Hidung Tenggorokan (THT), perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, aparat kepolisian, tokoh masyarakat terdampak, serta perwakilan Paguyuban Sound Horeg Jawa Timur.

Dalam konsiderannya, MUI Jatim menegaskan bahwa kemajuan teknologi audio digital pada dasarnya positif dan dibolehkan jika digunakan dalam kegiatan sosial, budaya, atau keagamaan selama tidak bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip syariah. Namun penggunaan yang berlebihan, melampaui batas wajar, hingga mengganggu kenyamanan, kesehatan, atau merusak fasilitas umum, dinyatakan haram.

Baca Juga :  Link Download Logo Resmi HUT ke-80 RI Bertema “Indonesia Maju”

Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain,” demikian salah satu poin dalam fatwa.

Komisi Fatwa juga menegaskan bahwa penggunaan sound horeg diperbolehkan jika volumenya masih dalam ambang wajar, digunakan untuk acara positif seperti pengajian, shalawatan, atau resepsi pernikahan, serta tidak mengandung unsur maksiat. Sedangkan fenomena battle sound atau adu suara yang menimbulkan kebisingan ekstrem, dinilai sebagai pemborosan dan penyia-nyiaan harta, sehingga haram secara mutlak.

Fatwa ini juga memuat ketentuan kewajiban bagi pengguna sound horeg yang menyebabkan kerugian atau kerusakan terhadap pihak lain untuk memberikan ganti rugi sesuai prinsip tanggung jawab dalam syariah.

Dengan fatwa ini, MUI Jatim berharap masyarakat lebih bijak menggunakan teknologi hiburan, tanpa mengabaikan hak dan kenyamanan warga di lingkungan sekitar. [LangsungKlik.id]

Baca Juga :  Samsung Rilis Kulkas Bisa Ngobrol, Pakai AI Bisa Kasih Rekomendasi Makanan
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments