LangsungKlik.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk OpenAI OpCo LLC, pemilik layanan kecerdasan buatan ChatGPT, sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penunjukan tersebut dilakukan pada November 2025, bersamaan dengan dua perusahaan digital lainnya.
Selain OpenAI, DJP juga menetapkan International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global sebagai pemungut PPN PMSE. Dengan penambahan ini, total perusahaan yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN PMSE mencapai 254 entitas hingga akhir November 2025. Pada periode yang sama, DJP mencabut satu pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 pelaku usaha PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan nilai kumulatif mencapai Rp 34,54 triliun.
“Penunjukan perusahaan di bidang artificial intelligence menunjukkan bahwa ekonomi digital terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi, Senin (29/12/2025).
Berdasarkan data DJP, setoran PPN PMSE tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun hingga 30 November 2025.
Sebagai informasi, tarif PPN PMSE yang dipungut sebesar 11 persen. Tarif ini merupakan hasil perhitungan dari tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari nilai pembayaran, di luar PPN.
Pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPN apabila memenuhi kriteria tertentu, di antaranya nilai transaksi dengan pengguna di Indonesia melebihi Rp 600 juta per tahun atau Rp 50 juta per bulan, serta jumlah pengakses di Indonesia lebih dari 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan. DJP memastikan pengawasan dan penunjukan pemungut PPN PMSE akan terus diperluas seiring pertumbuhan ekonomi digital nasional. (*)







