Media Mitra Kolaborasi Anda - LangsungKlik.id
Media Mitra Kolaborasi Anda - LangsungKlik.id

Perpanjangan Pendaftaran PPG Bagi Guru Tertentu Periode 5 Hingga 31 Desember 2025

M. Fawaied Aqiel Fahmy
Perpanjangan Pendaftaran PPG Bagi Guru Tertentu Periode 5 Hingga 31 Desember 2025

LangsungKlik.id – Pemerintah memperpanjang masa pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 5 hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan ini diumumkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, sebagai bagian dari upaya memastikan guru memperoleh pengakuan profesional sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024.

Berdasarkan data nasional, masih terdapat guru yang memenuhi kriteria PPG tetapi belum mendaftar untuk seleksi administrasi. Oleh karena itu, pemerintah membuka kembali kesempatan bagi guru tertentu (dalam jabatan) untuk mengikuti seleksi administrasi PPG Periode 5, yang sebelumnya dimulai pada 19 November 2025.

Baca Juga :  Jasa Interpreter Bahasa Portugis Profesional di Indonesia: Solusi Leavco untuk Acara Bisnis, Negosiasi & Dokumen Resmi dengan Standar Internasional

Direktur PPG, Ferry Maulana Putra, mengimbau para guru yang belum mendaftar untuk memanfaatkan kesempatan ini:

“Kami mendorong Bapak dan Ibu guru yang memenuhi kriteria dan belum mengikuti seleksi administrasi PPG, untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya melalui pendaftaran Program PPG bagi Guru Tertentu sebagai jalur resmi untuk meraih sertifikasi pendidik” Ujar Ferry
(dikutip dari kemendikdasmen.go.id,).

Program PPG bagi Guru Tertentu diperuntukkan bagi guru yang terdaftar di Dapodik, berstatus aktif mengajar hingga Tahun Ajaran 2023/2024, serta belum pernah mengikuti program PPG atau belum memiliki sertifikat pendidik. Panduan lengkap mengenai persyaratan dan mekanisme pendaftaran tersedia di laman resmi Direktorat PPG: ppg.kemendikdasmen.go.id.

Baca Juga :  Jasa SLO NIDI: Solusi Cepat dan Aman untuk Legalitas Instalasi Listrik Anda

Guru yang belum mendaftar hingga batas waktu diminta untuk memantau informasi secara berkala melalui akun SIMPKB masing-masing dan mengikuti ketentuan PPG pada periode berikutnya. Bagi guru yang tidak memenuhi kriteria PPG bagi Guru Tertentu, pemerolehan sertifikat pendidik dapat ditempuh melalui Program PPG Calon Guru.

Selain itu, data potensi guru yang belum mengikuti seleksi administrasi PPG di setiap kabupaten/kota dapat diperoleh melalui BBGTK, BGTK, atau KGTK di wilayah masing-masing. Direktorat Jenderal GTKPG juga mengharapkan dukungan aktif dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota agar seluruh guru dapat memanfaatkan kesempatan ini secara optimal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *