PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan, Ini Penjelasannya

Langsungklik.id .

LangsungKlik.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai memblokir rekening bank yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama minimal tiga bulan. Langkah ini diumumkan secara resmi melalui akun Instagram @ppatk_indonesia pada Jumat (25/7).

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan rekening dormant alias rekening nganggur, yang kerap dimanfaatkan untuk praktik ilegal seperti pencucian uang.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis pernyataan resmi PPATK.

Dana Tidak Hilang

PPATK menegaskan, dana nasabah tidak akan hilang meskipun rekening diblokir. Justru, pemblokiran ini menjadi pengingat bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif.

“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” lanjut PPATK.

Baca Juga :  Blue Screen Windows Resmi Diganti, Microsoft Hadirkan Layar Error Hitam yang Lebih Modern

Bisa Ajukan Keberatan

Bagi nasabah yang tidak terima atau keberatan dengan pemblokiran ini, PPATK membuka jalur pengajuan keberatan melalui formulir daring di tautan: bit.ly/FormHensem.

Setelah formulir diisi, pihak bank dan PPATK akan melakukan proses review dan pendalaman data. Proses ini berlangsung selama lima hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari tergantung kelengkapan informasi yang diberikan.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada pelanggaran, rekening akan dibuka kembali. Nasabah bisa mengecek status rekening melalui mobile banking, ATM, atau langsung ke kantor cabang bank masing-masing.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya PPATK menjaga sistem keuangan nasional dari risiko penyalahgunaan, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk lebih aktif dan bertanggung jawab dalam menggunakan rekening perbankan. [LangsungKlik.id]

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments