Media Mitra Kolaborasi Anda - LangsungKlik.id
Media Mitra Kolaborasi Anda - LangsungKlik.id

Propam Polri Tahan 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol, Terbukti Langgar Etik

Langsungklik.id
Propam Polri Tahan 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol, Terbukti Langgar Etik
7 Anggota Brimob diperiksa di ruang Biro Paminal Divpropam Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025)

LangsungKlik.id, Nasional – Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya resmi ditahan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri usai terbukti melanggar kode etik dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21). Insiden ini terjadi saat pembubaran demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Affan meregang nyawa setelah sebuah kendaraan taktis (rantis) Brimob melaju dan melindasnya. Padahal, saat itu ia sedang menuntaskan pesanan dan berusaha menyeberang jalan di tengah situasi ricuh.

Identitas Anggota Brimob

Tujuh anggota Brimob yang terlibat insiden itu meliputi Kompol Cosmas, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes David, Bharaka Jana Edi, dan Bripka Rohmat. Bripka Rohmat diketahui sebagai pengemudi rantis, sementara Kompol Cosmas duduk di kursi depan. Lima anggota lainnya berada di bagian belakang kendaraan.

Baca Juga :  Ketua DPW Geninusa Jatim Kecam Tewasnya Ojol yang Dilindas Kendaraan Polisi

Ketujuhnya sempat diamankan ke Mako Brimob Kwitang sebelum akhirnya diserahkan ke Propam Polri untuk menjalani proses etik.

Terbukti Langgar Etik

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyebut ketujuh personel telah terbukti melanggar kode etik profesi. Saat ini mereka ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus) di bawah pengawasan Propam.

“Dipastikan bahwa para terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian,” ujar Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Namun, Propam belum mengumumkan jenis sanksi yang akan diberikan. Proses pemeriksaan etik masih berlangsung dengan menghadirkan keterangan saksi, termasuk saksi mata di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Lailatul Ijtima’ NU Sukorambi: Kegiatan Keagamaan Penuh Keberkahan

Abdul Karim menegaskan fokus awal Propam adalah penyelesaian aspek etik. Unsur pidana, katanya, akan ditangani unit lain setelah pemeriksaan etik selesai.

Proses Pidana Menyusul

“Setelah itu nanti konstruksi perbuatan pidananya akan ditentukan, baru dilimpahkan ke fungsi yang berwenang,” jelasnya.

Propam berjanji proses ini dilakukan transparan dengan melibatkan pengawas eksternal. Bahkan, wajah tujuh anggota Brimob tersebut sempat ditampilkan saat pemeriksaan etik melalui siaran langsung di akun resmi Divisi Propam Polri.

Kasus ini terus menyita perhatian publik dan memunculkan desakan agar proses pidana segera ditindaklanjuti agar memberikan rasa keadilan, khususnya bagi keluarga korban. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *