Puluhan Hektare Tanah Dikuasai Investor, Ratusan Warga Adat Jimbaran Jatuh Miskin di Negeri Sendiri

Langsungklik.id .

LangsungKlik.id, Denpasar – Ratusan warga Desa Adat Jimbaran, Badung, Bali, kini menghadapi kondisi memprihatinkan setelah puluhan hingga ratusan hektare tanah adat mereka dikuasai oleh investor swasta. Akibatnya, lebih dari 200 kepala keluarga (KK) kehilangan tempat tinggal yang layak dan sekitar 300 KK hidup dalam kemiskinan, meski berada di tengah kawasan pariwisata elite.

Permasalahan ini bermula dari pengalihan tanah seluas 280–290 hektare yang dulunya dikuasai oleh masyarakat adat, kemudian dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) sejak 1994 hingga 1995. Sejumlah investor seperti PT Jimbaran Hijau dan PT CTS disebut sebagai pihak yang menerima hak atas tanah tersebut.

Menurut pengakuan warga yang tergabung dalam Kesatuan Penyelamat Tanah Adat (KEPET ADAT), proses perpanjangan HGB pada tahun 2010 hingga 2013 dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan masyarakat adat. Bahkan, surat indikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebutkan bahwa sebagian besar lahan tersebut seharusnya dikembalikan ke warga karena tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan dan dianggap terlantar.

Baca Juga :  Rektor Ansor University Jember: Pelatihan POA Jadi Langkah Awal Peningkatan SDM Ansor-Banser

Ketua KEPET ADAT Jimbaran, I Wayan Sudarma, menegaskan bahwa kondisi ini membuat warga kehilangan akses terhadap lahan tempat tinggal, tanah garapan, hingga pura adat. “Kami seperti asing di tanah sendiri. Kami tidak bisa membangun rumah, tidak bisa bercocok tanam, bahkan tidak bisa melakukan ritual adat di pura karena sudah dipagari,” ujarnya dalam audiensi ke DPRD Bali pada Februari 2025 lalu.

Dampak sosialnya pun semakin nyata. Banyak warga kini tinggal di rumah-rumah tak layak huni, bahkan menumpang di tempat saudara atau menyewa rumah kecil. Ironisnya, hal ini terjadi di tengah kemewahan kawasan Jimbaran yang dikenal sebagai destinasi wisata kelas atas dengan hotel dan vila mewah.

Menanggapi desakan warga, DPRD Provinsi Bali telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk BPN dan perwakilan perusahaan investor, untuk memberikan klarifikasi atas kepemilikan dan perpanjangan HGB tersebut. Di sisi lain, masyarakat juga mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN Dps yang hingga kini masih berproses.

Baca Juga :  BMKG Tegaskan Cuaca Dingin Bukan Karena Aphelion, Ini Penjelasannya

Kasus ini menyoroti dilema yang dihadapi masyarakat adat di Bali: di satu sisi dikelilingi kemajuan pariwisata dan investasi, namun di sisi lain kehilangan ruang hidup dan identitas budaya.

Warga berharap tanah adat mereka bisa dikembalikan dan digunakan kembali sebagai lahan hidup dan pelestarian tradisi. “Kami tidak menolak pembangunan, tapi jangan sampai kami dikorbankan,” tegas seorang warga dalam pertemuan tersebut.

Untuk perkembangan selanjutnya, masyarakat menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah dan pengadilan yang diharapkan bisa memberikan keadilan bagi warga Jimbaran. (*/LangsungKlik.id)

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments