LangsungKlik.id – Ketegangan antara buruh dan pengusaha menjelang pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 semakin memanas. Kedua pihak saling bersuara keras, dengan ancaman aksi unjuk rasa dari serikat buruh dan penekanan dari kalangan pengusaha agar penetapan upah didasarkan kondisi ekonomi, bukan tekanan massa.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sarman Simanjorang menegaskan bahwa penetapan UMP harus mengikuti kondisi ekonomi riil di masing-masing daerah, bukan hasil desakan demonstrasi. Pernyataan ini disampaikan menyusul rencana demo besar dari buruh menolak formula pengupahan yang dianggap tidak adil.
Sementara itu, serikat buruh melalui beberapa konfederasi seperti KSPI menyatakan akan melakukan aksi protes dan langkah hukum jika regulasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan serta besaran UMP 2026 yang diumumkan tidak memenuhi harapan mereka. Buruh berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau bahkan Mahkamah Konstitusi jika kebijakan dinilai merugikan pekerja.
Aksi buruh ini juga terkait kekhawatiran terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat terjadi bila kenaikan upah minimum terlalu tinggi atau membebani perusahaan di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Serikat pekerja sendiri sebelumnya telah menyuarakan tuntutan kenaikan UMP yang lebih signifikan dibanding usulan pemerintah, termasuk angka di atas struktur formula pengupahan saat ini dan meminta keterlibatan buruh dalam pembahasan kebijakan tersebut.
Polemik ini mencerminkan dinamika hubungan industrial di Indonesia yang makin kompleks menjelang akhir 2025, di mana buruh menuntut kesejahteraan yang lebih layak sementara pengusaha mengingatkan risiko beban biaya tenaga kerja yang tinggi. Pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, kini berada di tengah tekanan kedua belah pihak menjelang tenggat penetapan UMP di akhir Desember 2025. Keputusan final diharapkan dapat menyeimbangkan kebutuhan pekerja dan daya saing dunia usaha. (*)







