LangsungKlik.id, Jember – Sengketa kepemilikan tanah di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, akhirnya diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan setelah dilakukan mediasi di Kantor Polsek Sempolan. Mediasi tersebut mempertemukan ahli waris almarhumah B. Almi Marsak dengan pihak keluarga B. Rifatul Muawanah.
Kuasa hukum ahli waris B. Almi Marsak, Winarsih atau Bunda Bali dari L.B.H., menjelaskan bahwa tanah yang disengketakan berawal dari pembagian waris keluarga pada tahun 1963. Almarhumah B. Almi Marsak memiliki tujuh orang anak, dan salah satu ahli waris bernama B. Mursia sebagai anak kelima memperoleh bagian tanah warisan.
B. Mursia diketahui memiliki tiga orang anak, yakni Jibno (alm), Sulasmi, dan Baihaki. Berdasarkan keterangan Sulasmi B. Yul, keluarga besar B. Mursia tidak pernah melakukan Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang dimaksud, termasuk pada tahun 1993 sebagaimana yang diklaim oleh pihak lain.
Dalam mediasi tersebut, keluarga B. Rifatul Muawanah mengklaim memiliki tanah seluas 210 meter persegi. Namun klaim tersebut tidak dapat dibuktikan karena pihak yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan AJB atau dokumen pendukung yang sesuai dengan luas dan lokasi tanah yang diklaim.
Sebaliknya, AJB yang ditunjukkan dalam forum mediasi justru menyebutkan luas tanah 400 meter persegi dengan tahun AJB 1954. Tanah dalam AJB tersebut diketahui berlokasi di samping masjid, sehingga berbeda lokasi dengan tanah seluas 210 meter persegi yang diklaim oleh keluarga B. Rifatul Muawanah.
Selain itu, B. Almi Marsak selaku pemilik sah tanah diketahui telah meninggal dunia pada tahun 1975. Dengan demikian, sertifikat tanah tersebut tercatat atas nama B. Almi Marsak. Berdasarkan kondisi tersebut, pihak ahli waris menilai tidak mungkin terjadi proses peralihan hak maupun penandatanganan dokumen atas nama B. Almi Marsak setelah yang bersangkutan wafat.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak membuka data dan dokumen kepemilikan tanah secara terbuka. Kapolsek Sempolan AKP M. Luthfi, S.H., yang memimpin jalannya mediasi, menyampaikan bahwa berdasarkan data yang ditunjukkan, sertifikat ahli waris B. Almi Marsak sesuai dengan bidang tanah nomor 6C. Sementara sertifikat nomor 6B yang diklaim pihak lain diketahui berada di lokasi tanah masjid yang terletak di sebelah selatan.
Kapolsek Sempolan kemudian meminta pihak keluarga B. Rifatul Muawanah untuk melakukan musyawarah lanjutan bersama pendamping hukumnya terkait kelanjutan penyelesaian sengketa tersebut. Namun, permintaan perpanjangan waktu selama dua hari tidak dilanjutkan karena tidak adanya data tambahan yang dapat menguatkan klaim kepemilikan.
Dengan demikian, sengketa tanah di Desa Karangharjo ini diarahkan untuk diselesaikan secara damai melalui musyawarah kekeluargaan, dengan mengedepankan data, dokumen yang sah, serta penyelesaian yang tidak merugikan salah satu pihak. (*)
