Sudah Melunasi Pinjol tapi Masih Ditagih? Begini Cara Mengatasinya

Langsungklik.id .

LangsungKlik.id – Keluhan soal pinjaman online (pinjol) yang sudah dilunasi tetapi tetap saja ditagih belakangan semakin banyak terjadi. Tak jarang, tagihan tersebut disertai ancaman dari pihak penagih yang membuat resah. Apa penyebab masalah ini, dan bagaimana langkah tepat untuk menyelesaikannya? Simak penjelasannya berikut ini.

Masalah ini umumnya dipicu oleh kesalahan pencatatan pada sistem penyedia pinjol atau kelalaian administrasi internal. Dalam beberapa kasus lain, praktik penipuan dengan modus tagihan palsu juga sering terjadi. Banyak korban mengaku sudah membayar lunas, namun status pinjaman di aplikasi tetap “aktif” atau bahkan muncul tagihan baru yang tidak jelas asal-usulnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk memastikan status pinjamannya dengan mengecek aplikasi resmi, email konfirmasi pembayaran, atau bukti transfer yang sah. Jika bukti menunjukkan pinjaman telah lunas, namun penagihan tetap berlangsung, maka konsumen bisa menempuh langkah administratif hingga melapor ke pihak berwenang.

Baca Juga :  Link Daftar Penerima BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan, Cek Status Bantuanmu Sekarang

Langkah Awal jika Ditagih Setelah Lunas

Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi layanan pelanggan resmi dari penyedia pinjol. Sampaikan keluhan lengkap dengan bukti pelunasan, seperti tangkapan layar, nomor kontrak pinjaman, tanggal pembayaran, dan bukti transfer. Catat nama petugas yang menangani keluhan dan simpan semua komunikasi sebagai arsip.

Jika pihak penyedia pinjol tidak merespons atau menolak mengoreksi kesalahan, segera ajukan pengaduan resmi ke OJK melalui nomor 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id. OJK akan membantu menengahi masalah antara konsumen dengan penyedia layanan pinjol.

Ingat, jangan membayar tagihan tambahan sebelum ada kejelasan resmi. Penagihan yang sah hanya datang dari pihak penyedia pinjol resmi yang terdaftar di OJK, bukan dari oknum tidak dikenal yang menggunakan ancaman.

Kenali Modus Penagihan Palsu

Selain masalah administratif, masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap penipuan berkedok penagihan pinjol. Oknum penipu sering menelepon atau mengirim pesan dengan nada mengancam, meminta pembayaran ke rekening pribadi, bahkan mengancam menyebar data pribadi korban.

Baca Juga :  Info Loker Event BA Decorative

Cara ini jelas ilegal dan bisa dilaporkan ke pihak kepolisian. Jangan pernah membayar tagihan ke rekening pribadi yang tidak tercantum di aplikasi resmi. Penagihan resmi hanya dilakukan oleh perusahaan terdaftar dengan rekening perusahaan, lengkap dengan surat tagihan yang sah.

Jika menerima ancaman, segera laporkan ke polisi. Kumpulkan bukti berupa pesan, nomor telepon, atau rekaman percakapan untuk mempermudah penyelidikan.

Pentingnya Bukti Pembayaran dan Cek Riwayat Kredit

Kasus seperti ini mengingatkan pentingnya menyimpan bukti pembayaran setiap kali melunasi pinjaman online. Bukti transfer, tangkapan layar status lunas di aplikasi, dan email konfirmasi setidaknya perlu disimpan selama beberapa bulan setelah pelunasan.

Selain itu, biasakan untuk rutin mengecek status kredit Anda melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Cara ini membantu memastikan tidak ada catatan kredit bermasalah yang keliru. Jika menemukan kejanggalan, Anda bisa segera mengambil langkah penyelesaian.

Baca Juga :  Khitan untuk Anak Kurang Mampu, PAC GP Ansor Sukorambi Gandeng TNI Gelar Aksi Sosial

Masalah pinjol yang sudah lunas namun tetap ditagih sebaiknya tidak dibiarkan berlarut. Segera lakukan komplain melalui jalur resmi, kumpulkan bukti, dan pastikan hak Anda sebagai konsumen terlindungi. Tetap waspada terhadap oknum yang memanfaatkan situasi, dan selalu pastikan hanya bertransaksi dengan penyedia pinjol legal yang diawasi OJK. [LangsungKlik.id]

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments