Berita, Nasional  

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberlakukan kebijakan pemajakan bagi merchant e-commerce yang beroperasi di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi transaksi digital sekaligus memperluas basis pajak nasional seiring berkembangnya sektor perdagangan elektronik.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

```
×
Install LangsungKlik.id
Akses berita lebih cepat langsung dari layar utama perangkat Anda.
Nanti Saja
```
Dapatkan Notifikasi OK Nanti