Tanggal 18 Agustus 2025 resmi ditetapkan sebagai libur nasional tambahan oleh Presiden Prabowo, sehari setelah HUT ke-80 RI. Libur ini dimaksudkan untuk memperpanjang waktu perayaan kemerdekaan di seluruh Indonesia.
Libur Nasional
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.