LangsungKlik.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik yang mulai berlaku 1 Juli 2025. Kenaikan ini menyasar pelanggan nonsubsidi, termasuk rumah tangga dengan daya listrik besar, serta sektor bisnis dan industri.
Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 3.500 VA ke atas akan dikenakan tarif baru sebesar Rp1.806,63 per kWh, naik dari sebelumnya Rp1.699,53 per kWh. Sementara itu, pelanggan subsidi seperti rumah tangga kecil tidak mengalami perubahan tarif dan tetap mendapatkan perlindungan harga.
Kenaikan Dihitung dari Faktor Ekonomi dan Energi Global
Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali berdasarkan formula yang mencakup empat indikator utama, yakni kurs rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA). Data terbaru menunjukkan adanya kenaikan pada variabel-variabel tersebut yang turut mendorong biaya pokok produksi listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar tarif listrik mencerminkan kondisi ekonomi dan biaya operasional yang sebenarnya. Pemerintah juga ingin memastikan keberlangsungan penyediaan energi nasional tanpa mengganggu daya beli kelompok masyarakat rentan.
Imbauan Efisiensi dan Dukungan untuk Pelanggan Subsidi
Masyarakat, khususnya pelanggan nonsubsidi, diimbau untuk mulai menerapkan pola konsumsi energi yang hemat dan efisien. Langkah ini penting untuk menekan pengeluaran di tengah fluktuasi tarif energi yang mengikuti dinamika ekonomi global.
Sementara itu, pelanggan subsidi tetap mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Komitmen ini diwujudkan dengan menjaga tarif tetap stabil bagi kelompok berpendapatan rendah, agar tidak terbebani dalam memenuhi kebutuhan listrik sehari-hari. [LangsungKlik.id]