LangsungKlik.id, Opini – Peristiwa penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini adalah bentuk teror politik terhadap suara kritis yang selama ini menjadi pilar pengawasan dalam sistem demokrasi Indonesia. Serangan tersebut terjadi pada malam 12 Maret 2026 di Jakarta Pusat ketika Andrie Yunus baru saja selesai melakukan diskusi publik terkait isu militerisme dan hukum. Dua orang pelaku bermotor mendekat lalu menyiramkan cairan berbahaya yang menyebabkan luka bakar serius pada tubuh korban.
Serangan ini memperlihatkan bahwa ruang demokrasi di Indonesia sedang berada dalam situasi yang rapuh. Ketika pembela HAM yang menjalankan fungsi kontrol terhadap negara justru menjadi target kekerasan, maka yang diserang bukan hanya individu, tetapi prinsip negara hukum dan kebebasan sipil itu sendiri. Saya menganggap peristiwa ini sebagai peringatan serius bagi demokrasi dan perlindungan kebebasan sipil di Indonesia, karena serangan terhadap aktivis adalah serangan terhadap supremasi hukum.
Lebih jauh lagi, lembaga HAM internasional menilai tindakan tersebut sebagai upaya membungkam para pembela HAM yang selama ini memperjuangkan korban pelanggaran hak asasi manusia dan mengkritik kebijakan negara yang dianggap bermasalah. Amnesty International menegaskan bahwa kekerasan semacam ini menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi mereka yang berada di garis depan perjuangan hak-hak warga negara.
Dalam sejarah Indonesia, kekerasan terhadap aktivis bukanlah fenomena baru. Publik masih mengingat kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, pembunuhan buruh Marsinah, hingga penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Rangkaian peristiwa ini menunjukkan pola berulang: ketika suara kritis menguat, intimidasi dan kekerasan sering kali muncul sebagai alat pembungkaman.
Peristiwa ini harus menjadi momentum koreksi serius bagi negara. Ada beberapa tuntutan mendesak yang tidak bisa ditawar:
- Pengungkapan pelaku hingga aktor intelektual
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Aparat harus mengungkap siapa yang berada di balik perencanaan serangan ini.
- Perlindungan nyata bagi pembela HAM
Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi pembela HAM sebagaimana diatur dalam berbagai instrumen HAM nasional dan internasional.
- Menghentikan budaya impunitas
Jika kasus ini kembali berakhir tanpa kejelasan aktor utama, maka pesan yang sampai ke publik adalah: kekerasan terhadap aktivis dapat dilakukan tanpa konsekuensi hukum.
- Memulihkan ruang demokrasi
Demokrasi tidak hanya diukur dari pemilu, tetapi dari keamanan warga negara dalam menyampaikan kritik terhadap kekuasaan.
(Bidang Gerakan PC PMII Jember/*)







