LangsungKlik.id – Pemerintah menyiapkan perubahan skema Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 dengan pola pencairan setiap bulan. Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian penghasilan dan meningkatkan kesejahteraan guru, baik ASN maupun non-ASN, tanpa mengurangi total tunjangan yang menjadi hak penerima.
Perubahan skema ini mulai diuji pada awal 2026 seiring penyesuaian sistem dan pemutakhiran data. Pemerintah menargetkan pencairan bulanan dapat berjalan lebih tertib setelah proses validasi data guru dinyatakan siap, sehingga keterlambatan yang kerap terjadi pada skema triwulanan dapat ditekan.
Dari sisi besaran, TPG untuk guru ASN tetap setara satu kali gaji pokok per bulan. Sementara guru non-ASN bersertifikat pendidik menerima tunjangan dengan besaran yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku, yang selama ini berada di kisaran Rp2 juta per bulan. Pemerintah menegaskan, perubahan hanya pada frekuensi pencairan, bukan pada total nilai tahunan.
Untuk jadwal pencairan, TPG 2026 direncanakan masuk rekening penerima setiap bulan setelah data dinyatakan valid. Proses validasi melalui Info GTK dan Dapodik menjadi kunci agar pencairan berjalan lancar. Guru diimbau memastikan data kepegawaian, jam mengajar, dan status sertifikasi sudah sesuai sebelum periode pencairan.
Adapun syarat mendapatkan TPG 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, antara lain:
- Memiliki Sertifikat Pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang valid.
- Terdaftar aktif di Dapodik dengan NUPTK yang sah.
- Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Memiliki status kepegawaian yang sesuai ketentuan penerima TPG.
Dengan skema bulanan, pemerintah berharap guru dapat mengelola kebutuhan finansial secara lebih stabil. Di sisi lain, kebijakan ini juga mendorong ketertiban administrasi dan akurasi data, agar penyaluran tunjangan tepat sasaran dan berkelanjutan sepanjang 2026. (*)
