LangsungKlik.id – Lagu-lagu yang diputar di televisi, YouTube, Spotify, kafe, atau tempat karaoke ternyata tidak bisa digunakan secara sembarangan. Ada hak ekonomi yang melekat pada karya musik, yang disebut sebagai royalti lagu. Tapi ke mana sebenarnya uang royalti itu mengalir? Siapa yang menerima, dan bagaimana sistem pembagiannya?
Apa Itu Royalti Lagu?
Royalti lagu adalah pembayaran yang wajib diberikan kepada pemilik hak atas sebuah lagu atau musik saat karya tersebut digunakan secara publik atau komersial. Hak ini mencakup pencipta lagu, penulis lirik, penyanyi, produser rekaman, hingga pemegang hak terkait lainnya.
Di Indonesia, sistem royalti diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Untuk mengelola proses ini, pemerintah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan royalti dari pengguna ke pemilik hak.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Royalti?
Setiap individu atau badan usaha yang menggunakan lagu untuk keperluan komersial wajib membayar royalti. Beberapa contohnya termasuk:
- Stasiun TV dan radio
- Restoran, kafe, hotel, pusat kebugaran
- Bioskop dan tempat karaoke
- Event organizer dan promotor konser
- Platform digital seperti YouTube, Spotify, TikTok
Besaran tarif royalti ditentukan berdasarkan jenis usaha dan frekuensi penggunaan lagu. Semakin besar penggunaan, semakin tinggi pula kewajiban membayar royalti.
Siapa yang Menerima Royalti?
Uang royalti yang dikumpulkan tidak diberikan kepada satu pihak saja, melainkan dibagi ke beberapa pemilik hak sebagai berikut:
1. Pencipta lagu dan penulis lirik (hak cipta)
2. Penyanyi dan musisi pengiring (hak terkait)
3. Produser rekaman (pemilik master rekaman)
Pembagian dilakukan berdasarkan data pemutaran dan laporan dari pengguna lagu. Untuk pemutaran di media digital, LMKN dan LMK juga bekerja sama dengan sistem digital tracking untuk mendeteksi lagu yang digunakan.
Bagaimana Sistem Pembagiannya?
Setelah uang royalti dikumpulkan, LMKN akan menyalurkannya ke LMK yang menaungi para pemilik hak. Selanjutnya, LMK akan membagi royalti kepada masing-masing anggota sesuai porsi dan data pemakaian lagu.
Misalnya, jika sebuah lagu sering diputar di kafe atau YouTube, pencipta lagu akan mendapatkan bagian tertentu, penyanyi menerima bagian lain, dan produser mendapatkan haknya juga.
Untuk menjamin keadilan, LMKN mengandalkan pelaporan transparan dan teknologi pengenalan lagu agar distribusi lebih akurat.
Kenapa Royalti Penting?
Bagi para musisi dan pencipta, royalti lagu bukan sekadar bonus, tapi sumber pendapatan utama. Banyak musisi senior hidup dari royalti karya yang mereka ciptakan puluhan tahun lalu. Karena itu, menghargai royalti sama dengan menghargai jerih payah mereka.
Namun, tantangan tetap ada. Kurangnya kesadaran sebagian pelaku usaha untuk membayar royalti dan belum maksimalnya pelaporan lagu menjadi masalah yang masih dihadapi LMKN hingga saat ini.
Jadi, lain kali saat Anda mendengarkan lagu favorit di tempat umum atau di platform digital, ingatlah bahwa di balik lagu itu ada hak yang harus dihormati. Royalti lagu bukan hanya angka, tapi penghargaan atas karya seni yang tak ternilai. (*)