Utang Masyarakat RI di Pinjol Tembus Rp82,59 Triliun, OJK Ingatkan Risiko

Langsungklik.id .

LangsungKlik.id – Utang masyarakat Indonesia di layanan pinjaman online (pinjol) mencatat rekor baru per Mei 2025. Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total pembiayaan melalui pinjol mencapai Rp82,59 triliun, meningkat hampir 28 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Lonjakan ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap akses pembiayaan berbasis digital, meski di sisi lain menimbulkan tantangan pengelolaan risiko.

Selain pinjol, pembiayaan melalui skema bayar nanti atau buy now pay later (BNPL) juga melonjak signifikan hingga mencapai Rp8,58 triliun, naik lebih dari 54 persen secara tahunan. OJK menyebutkan, pertumbuhan pesat ini turut menyumbang kenaikan total pembiayaan industri keuangan non-bank yang kini berada di angka Rp504,58 triliun, naik tipis 2,83 persen dari tahun sebelumnya.

Pertumbuhan Pesat tapi Risiko Mengintai

Di tengah pertumbuhan positif, OJK tetap mengingatkan bahwa utang yang terus meningkat berpotensi menimbulkan risiko gagal bayar. Saat ini, rasio kredit bermasalah (Non Performing Financing/NPF) pinjol berada di level 2,57 persen, sedangkan BNPL tercatat lebih tinggi di 3,74 persen. Meski masih dalam batas wajar, kondisi ini perlu diwaspadai agar tidak membebani konsumen di kemudian hari.

Baca Juga :  Ado, Penyanyi Misterius dengan Talenta Luar Biasa Tanpa Memperlihatkan Wajah

OJK juga mencatat masih ada 14 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp12,5 miliar. Dari jumlah itu, sebagian tengah menyusun rencana pemenuhan modal, termasuk dengan opsi merger hingga mencari investor baru. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat permodalan industri dan menjaga kesehatan keuangan penyelenggara.

Masyarakat Diminta Bijak Berutang

Lonjakan utang pinjol dan BNPL ini mencerminkan semakin mudahnya masyarakat mengakses layanan keuangan berbasis digital. Namun, OJK mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak memanfaatkan pinjaman, dengan mempertimbangkan kemampuan membayar dan kebutuhan yang benar-benar mendesak.

Seiring peningkatan penggunaan pinjol, OJK juga terus melakukan pengawasan ketat dan penindakan terhadap pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Edukasi kepada konsumen mengenai risiko penggunaan pinjol serta cara memilih penyedia layanan resmi juga terus digencarkan.

Dengan pertumbuhan yang terus berlanjut, masyarakat diimbau tidak hanya memanfaatkan kemudahan pinjol dan BNPL, tetapi juga memahami risiko finansial yang menyertainya. Pinjaman bisa menjadi solusi jika dikelola dengan baik, namun bisa menjadi masalah jika digunakan tanpa perhitungan yang matang. [LangsungKlik.id]

Baca Juga :  Makin Praktis, QRIS Kini Bisa Dipakai di Luar Negeri: Ini Cara Transaksinya
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments