18 Agustus 2025 Resmi Jadi Libur Nasional Tambahan Usai Perayaan HUT ke-80 RI

Langsungklik.id .

LangsungKlik.id – Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Penetapan ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh sehari sebelumnya, pada 17 Agustus.

Libur tambahan tersebut termasuk dalam kategori libur bersama, yang bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan perayaan kemerdekaan. Pemerintah berharap libur ini dapat dimanfaatkan untuk menggelar perlombaan, pertunjukan budaya, dan kegiatan lainnya yang menyemarakkan momen bersejarah ini.

Masyarakat Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih

Dalam rangka menyambut HUT RI ke-80, pemerintah juga menyerukan kepada seluruh warga untuk mengibarkan bendera merah putih di rumah, kantor, dan lingkungan masing-masing. Imbauan ini berlaku sepanjang bulan Agustus sebagai bentuk penghormatan terhadap para pejuang kemerdekaan.

Baca Juga :  Link Daftar Penerima BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan, Cek Status Bantuanmu Sekarang

Kehadiran libur tambahan ini diharapkan tidak hanya memberikan waktu istirahat, tetapi juga menjadi momen penguatan nilai-nilai nasionalisme dan kebersamaan.

Puncak Perayaan Digelar di Jakarta

Acara puncak peringatan HUT ke-80 RI direncanakan berlangsung di Jakarta, dengan upacara kenegaraan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Pemerintah tengah mempersiapkan rangkaian acara khusus agar perayaan tahun ini menjadi lebih semarak dan penuh makna.

Dengan adanya penambahan libur nasional ini, kalender 2025 akan memberikan waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan. Masyarakat diimbau tetap menjaga ketertiban dan semangat gotong royong dalam menyambut hari besar nasional ini. [LangsungKlik.id]

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments