Jasa LangsungKlik.id

35 Konglomerat Penunggak Pajak Terbesar Daftar Prioritas Penagihan DJP 2026, Siapakah Mereka?

Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

LangsungKlik.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan penagihan aktif terhadap wajib pajak penunggak terbesar atau konglomerat akan berlanjut pada 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara, khususnya dari sektor Wajib Pajak Besar.

Mengutip KONTAN.CO.ID, Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan penagihan aktif kepada 35 wajib pajak konglomerat pada tahun 2026. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari upaya pengejaran pelunasan tunggakan pajak terhadap 200 penunggak pajak terbesar nasional.

Baca Juga :  Blue Screen Windows Resmi Diganti, Microsoft Hadirkan Layar Error Hitam yang Lebih Modern

Hingga akhir 2025, Kanwil LTO memfokuskan penagihan aktif terhadap 35 wajib pajak yang masuk dalam kelompok 200 penunggak terbesar nasional. Total tunggakan dari kelompok ini tercatat mencapai Rp 7,521 triliun, sehingga ditetapkan sebagai prioritas utama dalam agenda penagihan DJP.

Dari proses penagihan yang dilakukan sejak daftar penunggak dirilis pada Agustus 2025 hingga 12/12/25, Kanwil LTO berhasil mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp 3,687 triliun atau setara 49,02 persen. Meski demikian, masih terdapat sisa tunggakan dalam jumlah signifikan yang akan menjadi target utama penagihan pada tahun depan.

Baca Juga :  Ribuan Warga Padati Pengajian Akbar Milad ke‑5 GPP Klungkung dan Selamatan Desa

“Kanwil DJP Wajib Pajak Besar akan melanjutkan kegiatan penagihan aktif atas 35 wajib pajak penunggak terbesar nasional tahun 2026,” tulis Kanwil LTO dalam keterangannya, Jumat (26/12/25).

Kanwil LTO menegaskan, penagihan akan terus dilakukan melalui pendekatan persuasif dan aktif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penagihan tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak.

DJP menilai, kelanjutan penagihan terhadap 35 konglomerat penunggak pajak ini penting untuk menjaga kesinambungan penerimaan negara. Kebijakan ini juga menjadi penegasan bahwa penegakan kepatuhan pajak tidak hanya menyasar wajib pajak kecil, tetapi juga menyentuh kelompok usaha besar dengan tunggakan bernilai triliunan rupiah.

Baca Juga :  Beasiswa Cinta Bergema 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

Ke depan, pemerintah berharap langkah penagihan aktif pada 2026 mampu meningkatkan pelunasan tunggakan pajak sekaligus mendorong kepatuhan sukarela di kalangan wajib pajak besar, sehingga penerimaan negara dapat terjaga secara berkelanjutan. (*)

Seedbacklink
Channel WhatsApp LangsungKlik.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan Notifikasi OK Nanti