RI Siapkan BBM Baru B50, Campuran Solar dan 50% Biodiesel Sawit

Langsungklik.id .
Tes bahan bakar B40 ke mobil saat uji coba dan uji jalan atau road test kendaraan dengan bahan bakar biodiesel campuran minyak sawit 40% (B40) di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sumber : CNBC Indonesia.

LangsungKlik.id, Nasional – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah mengevaluasi rencana penerapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 50% atau B50 pada tahun depan. Saat ini, yang berlaku adalah jenis B40.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan pemerintah saat ini tengah mempersiapkan rencana penerapan B50. Terutama setelah penerapan B40 berhasil dilaksanakan pada tahun ini.

“Untuk B50 kita evaluasi, untuk implementasi B40 tahun ini, dan juga kita harapkan untuk implementasi tahun depan B50 segera bisa dilaksanakan,” ujar Yuliot di Kementerian ESDM, dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (10/8/2025).

Baca Juga :  Harga Saham BBCA Dipangkas Meski Cuan Tumbuh, Ini Alasannya

Pemerintah juga tengah mempersiapkan pembangunan pabrik biodiesel di Merauke, Papua Selatan. Proyek ini ditargetkan tuntas dan mulai beroperasi pada 2027 mendatang.

“Jadi, untuk biodiesel, akhirnya kita akan ada percepatan pembangunan, itu khususnya di Merauke, Papua Selatan. Jadi, kita harapkan tahun 2027 sudah akan berproduksi biodiesel yang ada di Merauke, Papua Selatan,” ujar Yuliot.

Saat ini pemerintah tengah melakukan konsolidasi untuk mendukung percepatan proyek pembangunan pabrik. Hanya saja, ia tidak memerinci besaran nilai investasi yang akan digelontorkan.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel. Rinciannya, 7,55 juta kl diperuntukkan bagi Public Service Obligation (PSO) dan 8,07 juta kl dialokasikan untuk non-PSO.

Baca Juga :  Sinopsis Kimetsu no Yaiba: Demon Slayer Infinity Castle Movie – Akaza Kembali

Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40%.

Penyaluran biodiesel ini akan didukung oleh 24 Badan Usaha (BU) BBN (bahan bakar nabati) yang menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM yang mendistribusikan B40 untuk PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO. (*)



Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments