LangsungKlik.id, Nasional – Pemerintah memastikan pembahasan formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah selesai. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menyebut saat ini pemerintah sedang melakukan sosialisasi sebelum hasilnya diumumkan ke publik. Pernyataan tersebut dikutip dari DetikFinance.
Airlangga menjelaskan bahwa formula perhitungan UMP 2026 pada dasarnya masih sama seperti tahun sebelumnya. Namun terdapat perubahan pada komponen alpha, yakni indeks yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Perubahan tersebut dilakukan sebagai bagian penyesuaian formula upah minimum yang kini mengacu pada ketentuan Mahkamah Konstitusi.
“UMP sudah selesai, formulanya sama. Indeksnya sudah ada, indeksnya berbeda. Nanti akan diumumkan pada waktunya, sekarang sedang sosialisasi,” ujar Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Ia menambahkan bahwa dasar penghitungan UMP 2026 tetap mempertimbangkan perkembangan ekonomi nasional serta indeks kebutuhan hidup layak (KHL). KHL menjadi acuan sesuai standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang kini wajib dimasukkan ke dalam formula upah.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa nilai alpha untuk penetapan UMP akan diperluas dari rentang sebelumnya 0,10 hingga 0,30. Perluasan ini dilakukan untuk menyesuaikan rekomendasi MK yang menekankan pentingnya mempertimbangkan KHL dalam penentuan upah minimum.
“Rumusnya sama, variabel-variabel sama. Hanya saja alpha-nya harus ada adjustment. Pemerintah harus mempertimbangkan KHL, dan di situlah perbedaannya,” kata Indah.
Pemerintah menargetkan UMP 2026 diumumkan sebelum 31 Desember 2025 dan diberlakukan mulai Januari 2026. Dengan rampungnya pembahasan formula baru, pemerintah daerah kini tinggal menunggu sosialisasi resmi sebelum menetapkan angka masing-masing sesuai kondisi ekonomi wilayah. (*)







