Daftar UMK Terendah 2026 di Indonesia, Delapan Daerah Masih di Bawah Rp 2,5 Juta

Muhammad Yazid Bastomi
Tim Redaksi LangsungKlik.id
Muhammad Yazid Bastomi (Jurnalis)
Muhammad Yazid Bastomi
Muhammad Yazid Bastomi Jurnalis

LangsungKlik.id – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 menunjukkan masih ada sejumlah daerah di Indonesia yang menetapkan upah minimum di bawah Rp 2,5 juta per bulan. Data ini berdasarkan keputusan resmi gubernur di masing-masing provinsi setelah menerima rekomendasi dari pemerintah kabupaten dan kota.

Daerah dengan UMK terendah umumnya memiliki struktur ekonomi berbasis pertanian, pariwisata lokal, dan usaha mikro. Tingkat industrialisasi yang rendah membuat kemampuan dunia usaha dalam membayar upah juga terbatas, meski UMK tetap mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Pembahasan UMP 2026 Rampung, Pemerintah Mulai Sosialisasi Formula Baru

Berdasarkan data yang telah ditetapkan, terdapat delapan daerah dengan UMK 2026 di bawah Rp 2,5 juta. Mayoritas berasal dari Jawa Barat dan Jawa Timur.

Advertisement

Di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Pangandaran mencatat UMK terendah sebesar Rp 2.351.250 per bulan. Angka ini menjadikan Pangandaran sebagai salah satu daerah dengan upah minimum paling kecil secara nasional. Selanjutnya ada Kota Banjar dengan UMK Rp 2.361.241, disusul Kabupaten Kuningan sebesar Rp 2.369.380.

Masih di Jawa Barat, Kabupaten Ciamis menetapkan UMK 2026 sebesar Rp 2.373.644 per bulan. Sementara itu, Kabupaten Garut berada di batas atas kelompok ini dengan UMK Rp 2.472.227, namun masih di bawah Rp 2,5 juta.

Baca Juga :  Lepas Status WNI Kini Kena Tarif Rp5 Juta, Berlaku Mulai Agustus 2026

Dari Jawa Timur, terdapat tiga daerah dengan UMK di bawah Rp 2,5 juta. Kabupaten Sampang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp 2.484.443, diikuti Kabupaten Situbondo dengan Rp 2.483.962 per bulan. Adapun Kabupaten Bondowoso mencatat UMK Rp 2.496.886, menjadi yang paling mendekati batas Rp 2,5 juta.

Advertisement

Rendahnya UMK di daerah-daerah tersebut menunjukkan masih lebarnya kesenjangan upah antarwilayah di Indonesia. Pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong masuknya investasi dan pengembangan sektor ekonomi produktif agar kesejahteraan pekerja meningkat secara bertahap. Di sisi lain, kebijakan UMK tetap harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha agar tidak memicu pengurangan tenaga kerja. (*)

Baca Juga :  Pengusulan PPPK Paruh Waktu Segera Dibuka, Simak Kriteria dan Jadwal Lengkap
Ikuti Channel WhatsApp LangsungKlik.id
Dapatkan berita terbaru, informasi terkini, dan kabar pilihan LangsungKlik.id langsung melalui WhatsApp.
Ikuti Sekarang
Muhammad Yazid Bastomi
Muhammad Yazid Bastomihttp://langsungklik.id
Pemilik PT LangsungKlik Digital Media, perusahaan yang menaungi LangsungKlik.id dalam menghadirkan platform media digital yang informatif, aktual, dan terpercaya. Berkomitmen mengembangkan ekosistem media yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat di era digital.
Advertisement
BACA JUGA
BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

E-Koran Edisi 15/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 09/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 09/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...
Advertisement