Media Mitra Kolaborasi Anda - LangsungKlik.id
Media Mitra Kolaborasi Anda - LangsungKlik.id

35 Konglomerat Penunggak Pajak Terbesar Daftar Prioritas Penagihan DJP 2026, Siapakah Mereka?

Langsungklik.id
Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

LangsungKlik.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan penagihan aktif terhadap wajib pajak penunggak terbesar atau konglomerat akan berlanjut pada 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara, khususnya dari sektor Wajib Pajak Besar.

Mengutip KONTAN.CO.ID, Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan penagihan aktif kepada 35 wajib pajak konglomerat pada tahun 2026. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari upaya pengejaran pelunasan tunggakan pajak terhadap 200 penunggak pajak terbesar nasional.

Baca Juga :  Program JuWiTa Digelar di Masjid Baitul Haq Botosari, Camat Sukorambi Serap Aspirasi Warga

Hingga akhir 2025, Kanwil LTO memfokuskan penagihan aktif terhadap 35 wajib pajak yang masuk dalam kelompok 200 penunggak terbesar nasional. Total tunggakan dari kelompok ini tercatat mencapai Rp 7,521 triliun, sehingga ditetapkan sebagai prioritas utama dalam agenda penagihan DJP.

Dari proses penagihan yang dilakukan sejak daftar penunggak dirilis pada Agustus 2025 hingga 12/12/25, Kanwil LTO berhasil mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp 3,687 triliun atau setara 49,02 persen. Meski demikian, masih terdapat sisa tunggakan dalam jumlah signifikan yang akan menjadi target utama penagihan pada tahun depan.

Baca Juga :  Daftar UMK Terendah 2026 di Indonesia, Delapan Daerah Masih di Bawah Rp 2,5 Juta

“Kanwil DJP Wajib Pajak Besar akan melanjutkan kegiatan penagihan aktif atas 35 wajib pajak penunggak terbesar nasional tahun 2026,” tulis Kanwil LTO dalam keterangannya, Jumat (26/12/25).

Kanwil LTO menegaskan, penagihan akan terus dilakukan melalui pendekatan persuasif dan aktif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penagihan tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak.

DJP menilai, kelanjutan penagihan terhadap 35 konglomerat penunggak pajak ini penting untuk menjaga kesinambungan penerimaan negara. Kebijakan ini juga menjadi penegasan bahwa penegakan kepatuhan pajak tidak hanya menyasar wajib pajak kecil, tetapi juga menyentuh kelompok usaha besar dengan tunggakan bernilai triliunan rupiah.

Baca Juga :  Lacak Lokasi Orang Pakai Nomor HP, Begini Caranya yang Legal dan Aman

Ke depan, pemerintah berharap langkah penagihan aktif pada 2026 mampu meningkatkan pelunasan tunggakan pajak sekaligus mendorong kepatuhan sukarela di kalangan wajib pajak besar, sehingga penerimaan negara dapat terjaga secara berkelanjutan. (*)

Ikuti Channel WhatsApp LangsungKlik.id

Advertisement
Advertisement
Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *