LangsungKlik.id – Bank Indonesia (BI) akan resmi meluncurkan sistem identitas pembayaran digital nasional bernama Payment ID pada 17 Agustus 2025. Sistem ini memungkinkan pelacakan transaksi keuangan setiap warga negara secara detail dan menyeluruh.
Payment ID akan menjadi nomor identitas pembayaran berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menghubungkan seluruh transaksi digital individu—mulai dari transfer bank, pembayaran QRIS, top up e-wallet, hingga pembelian online.
“Payment ID bersifat unik dan melekat pada setiap orang. Ini akan memudahkan identifikasi transaksi dan memperkuat pengawasan terhadap peredaran uang digital di masyarakat,” menurut keterangan Resmi Bank Indonesia.
Bisa Lacak Riwayat Keuangan Individu
Salah satu fitur utama Payment ID adalah kemampuannya untuk melacak seluruh aktivitas keuangan pengguna secara terintegrasi. Dengan satu ID, sistem dapat membaca aliran pemasukan dan pengeluaran dari berbagai platform, termasuk layanan pinjaman online dan investasi digital.
Hal ini diyakini BI akan membantu pemerintah menata ekosistem keuangan yang lebih transparan dan efisien. Data dari Payment ID juga akan dimanfaatkan untuk memastikan penyaluran bansos lebih tepat sasaran.
“Data ini tidak digunakan sembarangan. Hanya lembaga yang bekerja sama resmi dan mendapat persetujuan dari pemilik data yang bisa mengakses,” kata Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan.
Uji Coba Dimulai, Implementasi Nasional 2026
BI akan memulai uji coba terbatas Payment ID pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI. Tahap awal akan diterapkan pada penyaluran bantuan sosial dan pegawai internal BI. Implementasi penuh secara nasional direncanakan pada tahun 2026.
Berbeda dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang fokus pada catatan kredit, Payment ID justru menangkap riwayat transaksi dan pola konsumsi. Ini akan menjadi data penting untuk memetakan potensi risiko keuangan hingga pencegahan tindak pidana seperti pinjol ilegal atau judi online.
Jaminan Keamanan Data
BI memastikan sistem ini dibangun berbasis prinsip consent-based, sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022. Pemilik data wajib memberikan izin jika datanya ingin digunakan lembaga keuangan tertentu.
“Transparansi dan perlindungan data adalah prioritas. Sistem ini dirancang agar akurat, efisien, namun tetap menghormati hak privasi pengguna,” tambah Dudi.
Dengan peluncuran Payment ID, Indonesia mengambil langkah besar menuju integrasi data keuangan nasional yang kuat, transparan, dan pro-rakyat. [*/LangsungKlik.id]