LangsungKlik.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menanggapi viralnya video yang diduga menunjukkan pelecehan terhadap Bendera Merah Putih oleh warga negara asing Bonnie Blue alias Tia Emma Billinger di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London, Inggris. Tindak lanjut diplomatik resmi telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan melaporkan aksi tersebut kepada otoritas setempat di Inggris.
Dalam pernyataannya, Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang menegaskan bahwa Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa Indonesia yang wajib dihormati oleh siapapun, di manapun berada. Kebebasan berekspresi menurut Kemlu tidak boleh dijadikan pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara.
Kasus ini bermula dari video yang beredar di media sosial terkait tindakan Bonnie Blue pada 15 Desember 2025, di luar wilayah Indonesia. Dalam video tersebut, bendera Indonesia tampak diposisikan tidak semestinya di tubuh sang wanita, sehingga menimbulkan kecaman luas dari netizen Indonesia serta pihak pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris – termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat – untuk diproses sesuai hukum dan prosedur yang berlaku di negara tersebut. Pemerintah RI juga mengimbau masyarakat untuk menyikapi isu ini secara tenang, bijak, dan tidak terprovokasi oleh konten yang berpotensi memperkeruh suasana.
Bonnie Blue sebelumnya pernah menjadi sorotan karena kasus di Indonesia, termasuk deportasi dan larangan masuk kembali ke Indonesia selama 10 tahun atas pelanggaran hukum dan administratif yang dilakukan di dalam negeri.
Peristiwa ini memicu perhatian publik dan menjadi sorotan diplomasi, memperlihatkan cara pemerintah Indonesia memperlakukan penghinaan terhadap simbol nasional secara serius di kancah internasional. (*)
