LangsungKlik.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri oleh 314 anggota dewan dari total 578 anggota. Persetujuan pengesahan dilakukan secara aklamasi oleh seluruh fraksi setelah melalui proses pembahasan panjang.
Pengesahan undang-undang ini diawali dengan laporan dari Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT sekaligus Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan. Dalam forum tersebut, pimpinan sidang kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan sebelum akhirnya mengetuk palu sebagai tanda sahnya RUU menjadi undang-undang.
Undang-undang ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki payung hukum yang kuat. Dengan adanya regulasi ini, negara memberikan pengakuan terhadap profesi PRT sekaligus menjamin hak-hak dasar mereka, termasuk aspek perlindungan kerja, upah, dan kesejahteraan.
Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik pengesahan tersebut. Ia menyebut langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mendorong agar RUU PPRT segera diselesaikan sesuai aspirasi para pekerja dan serikat buruh.
Menurut Supratman, proses pembahasan RUU ini relatif cepat karena merupakan usulan inisiatif DPR. Ia juga menilai pengesahan ini menjadi kabar baik bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai.
RUU PPRT sendiri telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade sebelum akhirnya disahkan. Kehadiran undang-undang ini menjadi momentum penting dalam reformasi ketenagakerjaan, khususnya dalam sektor domestik yang selama ini kerap luput dari perhatian regulasi formal.
Dengan disahkannya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, diharapkan implementasi di lapangan dapat berjalan efektif dan benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan serta perlindungan hukum bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia. (*)
