Media Mitra Kolaborasi Anda - LangsungKlik.id
Media Mitra Kolaborasi Anda - LangsungKlik.id

DPR Setujui Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong, Pemerintah Segera Terbitkan Keppres

Langsungklik.id
DPR Setujui Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong, Pemerintah Segera Terbitkan Keppres

LangsungKlik.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan setuju atas permohonan Presiden terkait pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan 1.116 orang lainnya, serta abolisi untuk Thomas Lembong. Proses ini diumumkan dalam konferensi pers resmi DPR RI yang disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, Kamis (31/7/2025).

Menurut Supratman, langkah ini ditempuh sebagai bagian dari kebijakan rekonsiliasi nasional yang mengedepankan kepentingan bersama. “Pertimbangan kami mencakup kondusivitas, persaudaraan, serta pembangunan politik yang inklusif,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keputusan ini kini tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

Baca Juga :  Konsultasi Dokter Spesialis dari Rumah: Memahami Batas, Keandalan, dan Tip Memilih Platform

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti untuk Kasus Politik

Amnesti Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari pemberian pengampunan terhadap 1.116 orang yang sebelumnya terlibat dalam kasus-kasus politik. Di antaranya adalah perkara penghinaan terhadap presiden, serta kasus makar tanpa senjata di Papua yang melibatkan enam orang. Pemerintah juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan seperti usia lanjut, gangguan mental, kondisi kesehatan kritis, hingga momen 80 tahun kemerdekaan.

Sementara itu, abolisi Tom Lembong akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadapnya. Persetujuan DPR atas permohonan Presiden ini disepakati oleh seluruh fraksi, dan menjadi dasar dikeluarkannya keputusan resmi dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp 1,942 Juta, Waktu Tepat untuk Investasi?

Verifikasi Ketat dan Tahapan Selanjutnya

Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini telah melalui proses seleksi ketat. Dari total 44.000 kasus, hanya 1.116 yang lolos verifikasi pada tahap pertama. Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan tahap kedua yang akan mencakup 1.668 kasus lainnya, yang juga telah diuji publik.

“Ini adalah langkah penting untuk merangkul kembali seluruh elemen bangsa, termasuk mereka yang pernah bersinggungan dengan hukum karena dinamika politik masa lalu,” kata Supratman.

Langkah ini dinilai sebagai upaya menata ulang relasi politik secara lebih terbuka dan membangun rekonsiliasi kebangsaan, seiring menyambut agenda-agenda besar nasional ke depan. (*) LangsungKlik.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *