LangsungKlik.id – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali dijatuhi vonis berat terkait skandal dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan Najib bersalah atas total 25 dakwaan dan menjatuhkan hukuman kumulatif 165 tahun penjara, Senin, (29/12/25).
Putusan tersebut mencakup empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang. Meski total vonis mencapai 165 tahun, seluruh hukuman penjara dijalankan secara bersamaan, sehingga Najib akan menjalani hukuman tambahan selama 15 tahun penjara.
Selain hukuman badan, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar RM11,4 miliar kepada Najib. Untuk perkara pencucian uang, masing-masing vonis dijatuhi hukuman lima tahun penjara tanpa denda tambahan.
Hakim Collin Lawrence Sequerah juga memerintahkan Najib membayar uang pemulihan negara sebesar RM2,08 miliar berdasarkan Undang-Undang Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme 2001. Jika tidak dipenuhi, Najib terancam tambahan hukuman penjara selama 270 bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah menilai seluruh faktor yang meringankan dari pihak pembela serta faktor yang memberatkan dari jaksa penuntut. Hakim juga menekankan kepentingan publik, prinsip pencegahan, serta lamanya masa jabatan Najib dalam pemerintahan.
Vonis tersebut dibacakan setelah proses persidangan panjang yang berlangsung hampir 12 jam. Hakim menegaskan hukuman baru akan mulai dijalankan setelah Najib menyelesaikan masa hukuman enam tahun penjara dalam perkara penggelapan dana SRC International Sdn Bhd.
Diketahui, Najib telah mendekam di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 atas kasus SRC International dengan nilai kerugian negara mencapai RM42 juta. Berdasarkan keputusan Dewan Pengampunan, Najib diperkirakan bebas pada Agustus 2028.
Usai vonis dibacakan, Najib menyampaikan pernyataan kepada publik agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Ia menegaskan akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum dan menyatakan perjuangannya dilakukan atas dasar prinsip serta supremasi hukum, bukan untuk menghindari tanggung jawab. (*)







