Mulai 1 Agustus 2025, Pajak Kripto Naik Jadi 0,21%, Siap-Siap para Investor!

Langsungklik.id .

LangsungKlik.id – Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi aset kripto menjadi 0,21%, dan akan mulai diberlakukan efektif pada 1 Agustus 2025. Kenaikan pajak ini merupakan bagian dari kebijakan perpajakan baru yang bertujuan mengatur industri aset digital yang semakin berkembang pesat.

Sebelumnya, tarif PPh final atas transaksi kripto hanya sebesar 0,1%. Dalam aturan terbaru, tarif tersebut diseragamkan menjadi 0,21% untuk seluruh transaksi penjualan aset kripto melalui platform digital di Indonesia, tanpa membedakan apakah platform tersebut terdaftar di BAPPEBTI atau tidak. Ini menandai peralihan wewenang pengawasan kripto dari BAPPEBTI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tak hanya soal PPh, pemerintah juga menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transfer aset kripto, memperlakukan kripto seperti sekuritas. Sebelumnya, transaksi jual beli kripto masih dikenakan PPN, yang membuat beban pajak lebih tinggi bagi investor dan trader.

Baca Juga :  Muspika Sukorambi Tinjau SPBU Jubung, Bagikan Snack ke Pengantre BBM

Namun, layanan yang mendukung transaksi kripto masih dikenai PPN, dengan rincian sebagai berikut:

  • Layanan platform dan bursa digital, seperti biaya komisi, dikenai PPN 12% dari biaya yang diterima.
  • Layanan penambangan kripto dikenai PPN secara efektif sebesar 2,2%, dihitung dari 20% dari 12% tarif PPN yang dikalikan dengan pendapatan penambang (misalnya Block Reward).

Kebijakan ini diyakini akan mendorong kepatuhan pajak sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri aset digital di Indonesia. Pemerintah berharap sektor kripto dapat terus berkembang dalam koridor regulasi yang sehat, transparan, dan adil bagi semua pihak. [LangsungKlik.id]

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments