LangsungKlik.id – Pemerintah menegaskan sejumlah dokumen kepemilikan tanah lama tidak lagi diakui sebagai alat bukti hukum mulai 2026. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021. Masyarakat yang masih menggunakan dokumen lama diminta segera mengurus sertifikat resmi untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan dokumen lama hanya akan berfungsi sebagai data pendukung atau petunjuk lokasi tanah, bukan bukti kepemilikan sah. Tanpa sertifikat resmi, status hukum tanah berpotensi lemah saat terjadi jual beli, warisan, maupun konflik pertanahan.
Berikut enam dokumen tanah yang tidak berlaku lagi mulai 2026:
- Girik
Dokumen keterangan penguasaan tanah yang dikeluarkan aparat desa. Girik tidak membuktikan hak milik dan tidak tercatat dalam sistem pendaftaran tanah nasional. - Letter C
Buku administrasi desa yang mencatat riwayat penguasaan tanah. Letter C bukan sertifikat dan tidak dapat dijadikan dasar hukum kepemilikan tanah. - Petok D (Petuk Pajak)
Bukti pembayaran pajak bumi pada masa lalu. Petok D hanya menunjukkan kewajiban pajak, bukan status hak atas tanah. - Verponding
Dokumen pajak tanah peninggalan era kolonial Belanda. Verponding tidak mencerminkan kepemilikan tanah secara hukum. - Kekitir
Catatan administratif terkait pembayaran atau penguasaan tanah. Kekitir tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti kepemilikan. - Papil
Dokumen lama mengenai penguasaan tanah yang tidak memberikan perlindungan hukum bagi pemegangnya.
Pemerintah mendorong masyarakat segera mendaftarkan tanah ke kantor pertanahan setempat untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) atau jenis sertifikat lain sesuai peruntukan. Proses ini dapat dilakukan secara mandiri atau melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga mendekati 2026. Pengurusan sertifikat sejak dini dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum, mencegah sengketa, serta melindungi hak pemilik tanah dan ahli waris di masa depan. (*)







