Pemerintah Kenakan Pajak untuk Merchant E-Commerce, Ini Tujuan dan Dampaknya

LangsungKlik.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberlakukan kebijakan pemajakan bagi merchant e-commerce yang beroperasi di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi transaksi digital sekaligus memperluas basis pajak nasional seiring berkembangnya sektor perdagangan elektronik.

Langkah tersebut akan menyasar penjual aktif di berbagai platform digital seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Bukalapak. DJP berencana mengintegrasikan sistem e-commerce dengan data perpajakan nasional agar setiap transaksi yang dilakukan merchant dapat terpantau dan tercatat secara otomatis.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pajak baru, melainkan penguatan terhadap kewajiban perpajakan yang sudah berlaku seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Kami ingin memastikan penjual online yang sudah berkembang secara bisnis juga berkontribusi secara fiskal.” ujarnya, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga :  Blue Screen Windows Resmi Diganti, Microsoft Hadirkan Layar Error Hitam yang Lebih Modern

Penertiban dan Keadilan bagi Merchant

Objektif utama dari kebijakan ini adalah menciptakan sistem perpajakan yang adil dan proporsional di sektor digital. Selama ini, banyak merchant e-commerce yang belum tercatat sebagai wajib pajak aktif meski memiliki volume transaksi yang tinggi. Dengan penerapan sistem baru, pemerintah ingin menertibkan pelaku usaha yang selama ini beroperasi tanpa kepatuhan fiskal.

Selain itu, melalui pendataan dan pelaporan otomatis, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan antara pelaku usaha konvensional yang taat pajak dengan penjual online yang belum terjangkau pengawasan. Pemerintah juga memastikan bahwa merchant berskala kecil seperti UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan tetap dibebaskan dari kewajiban ini.

Dampak bagi Merchant E-Commerce

Bagi merchant berskala menengah hingga besar, kebijakan ini berarti adanya kewajiban tambahan untuk melaporkan dan membayar pajak dari aktivitas penjualan mereka. Hal ini dapat berdampak pada penyesuaian sistem pembukuan, pengelolaan keuangan, dan strategi harga jual.

Baca Juga :  KTP Anda Dipakai Orang untuk Utang Pinjol? Ini Cara Cepat Memblokirnya

Sebagian pelaku usaha menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk legalisasi dan peningkatan kredibilitas bisnis mereka. Namun, tak sedikit pula yang menilai kebijakan ini berpotensi menambah beban administrasi, khususnya bagi merchant yang belum memiliki sistem digitalisasi akuntansi.

Pemerintah berjanji akan menyediakan sosialisasi dan pendampingan teknis agar para penjual tidak merasa terbebani. DJP juga mempertimbangkan insentif atau kemudahan untuk merchant yang secara sukarela mematuhi aturan lebih awal.

Pemajakan terhadap merchant e-commerce merupakan upaya pemerintah untuk memastikan keadilan fiskal di era ekonomi digital. Dengan sistem yang terintegrasi dan pengawasan yang lebih rapi, diharapkan para pelaku usaha online dapat berkontribusi secara setara terhadap penerimaan negara, tanpa menghambat pertumbuhan sektor e-commerce itu sendiri. [LangsungKlik.id]

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments