LangsungKlik.id – Pemerintah mulai menyalurkan dana APBN ke bank-bank milik negara (BUMN) guna mendukung pembiayaan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan. Skema ini dirancang untuk memperkuat ekonomi perdesaan melalui kredit berbunga rendah dengan tenor hingga 6 tahun.
Direktur Jenderal Strategi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa pembiayaan ini mengacu pada skema penempatan dana pemerintah ke perbankan seperti saat pandemi. Bedanya, kali ini difokuskan pada sektor koperasi desa yang telah memiliki pasar tetap.
Pinjaman akan disalurkan bank BUMN seperti BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia, dengan suku bunga tetap sebesar 6 persen. Koperasi harus mengajukan proposal dan melalui proses seleksi ketat yang mencakup uji kelayakan bisnis (due diligence).
Penempatan Dana APBN Gunakan Skema Below The Line
Pemerintah menggunakan pos pembiayaan (below the line) dalam struktur APBN, bukan anggaran belanja langsung. Dana akan disesuaikan dengan tenor pinjaman agar tidak mengganggu likuiditas bank.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut skema ini sebagai bagian dari percepatan program Koperasi Merah Putih dalam Asta Cita dan Inpres Nomor 9/2025. Selain dukungan fiskal, pembiayaan juga disinergikan dengan kebijakan OJK, BI, dan lembaga penjamin kredit.
Kepala Desa dan Lurah Jadi Pengawas Koperasi
Untuk memperkuat pengawasan, kepala desa dan lurah akan dilibatkan sebagai pengawas koperasi. Mereka juga akan bertanggung jawab dalam penguatan SDM dan tata kelola koperasi di wilayah masing-masing.
Regulasi pendukung telah diterbitkan, termasuk PMK No. 49/2025 tentang mekanisme penyaluran pinjaman. Kementerian Dalam Negeri juga menyiapkan aturan mengenai penggunaan DAU dan DBH untuk mendukung pembiayaan koperasi desa dan kelurahan.
Langkah ini diharapkan mampu menggerakkan sektor riil di desa, memperkuat koperasi lokal, dan menjaga kesinambungan ekonomi kerakyatan berbasis komunitas. [LangsungKlik.id]