LangsungKlik.id, Nasional – Pemerintah akan segera membuka pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time. Tahap pengusulan ini dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 20 Agustus 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, yang mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 dan Nomor 16 Tahun 2025. Surat ini ditandatangani langsung oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini.
Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi wajib mengusulkan kebutuhan secara rinci, melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN.
Kriteria pelamar yang bisa diusulkan antara lain:
- Pegawai non-ASN terdaftar di database BKN yang pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
- Pegawai non-ASN di database BKN yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi.
- Non-ASN aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir meski tidak terdaftar di database BKN.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di pangkalan data kelulusan PPG Kemendikdasmen.
Tahapan Penetapan dan Pengangkatan
Setelah usulan disampaikan, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu di tiap instansi, mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
PPK kemudian mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN maksimal tujuh hari kerja setelah penetapan kebutuhan. Kepala BKN menetapkan NI PPPK Paruh Waktu yang menjadi dasar pengangkatan oleh PPK sesuai peraturan perundang-undangan.
Jadwal Pelaksanaan PPPK Paruh Waktu 2025
- 7-20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi.
- 21-30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
- 22 Agustus-1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan.
- 23 Agustus-15 September 2025: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.
- 23 Agustus-20 September 2025: Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
- 23 Agustus-30 September 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini diharapkan membuka peluang baru bagi tenaga non-ASN untuk bergabung di instansi pemerintah dengan sistem kerja paruh waktu. (*)